21 Ton Bawang Bombai Ilegal Asal Luar Negeri Digagalkan Masuk Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Upaya penyelundupan bawang bombai ilegal kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 21 ton bawang tanpa dokumen resmi rencananya akan dikirim menuju Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen mengenai adanya truk bermuatan bawang bombai ilegal yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawa.
“Unit pengawasan Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa bawang illegal tanpa ada dokumen dan akan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sehingga dari informasi yang didapat petugas melakukan pengecekan kendaraan sebagaimana dimaksud dan didapati ada satu unit kendaraan truk fuso berisi bawang bombai”, kata Beni Selasa (01/07/2025) siang.
Beni menjelaskan berdasarkan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 karung dengan berat 21 ton bawang bombai bermerk Premium New Zealand Grown Onions. Sebagai tindak lanjut, barang bukti 1 unit truk fuso beserta pengemudi telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal,” jelasnya.
Beni menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia guna mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Penulis: Yatis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





