SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Yusril Sebut Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Sengketa Harus Dituangkan dalam Permendagri

Yusril Sebut Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Sengketa Harus Dituangkan dalam Permendagri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta (Suara Kalbar)-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh harus segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Menurut Yusril, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat serta mencegah munculnya polemik baru terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Keputusan tegas dan tepat yang telah diambil Presiden Prabowo harus dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Yusril dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, Selasa, (17/6/2025).

Yusril menjelaskan permendagri terkait pengembalian wilayah administrasi keempat pulau itu sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang mengikat secara nasional, sekaligus menutup ruang sengketa lebih lanjut.

Setelah peraturan tersebut diundangkan, tidak ada lagi alasan bagi pihak mana pun untuk mempertanyakan keabsahan keputusan pengembalian Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Aceh Singkil.

“Jika sudah menjadi peraturan, maka itu akan mengikat semua pihak. Kalau masih ada yang keberatan, jalur satu-satunya, adalah judicial review ke Mahkamah Agung. Tidak bisa digugat secara perdata karena ini bukan keputusan administratif biasa,” imbuhnya.

Yusril mengungkapkan sengketa empat pulau tersebut telah ada sejak 1992 dan pernah diselesaikan secara politik pada masa Presiden Soeharto. Namun, keputusan kala itu tidak diiringi dengan regulasi yang sah, sehingga persoalan kembali mencuat.

“Kesepakatan di masa Presiden Soeharto sudah menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Tetapi sayangnya tidak diformalkan dalam bentuk peraturan, jadi kini perlu langkah konkret agar tidak berulang,” jelas Yusril.

Menko Kumham Imipas juga meluruskan salah kaprah soal keputusan mendagri sebelumnya yang menyebut empat pulau tersebut dalam kode wilayah administratif Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah penetapan tapal batas, namun lebih bersifat teknis administratif.

“Keputusan sebelumnya hanya soal pengkodean, bukan soal tapal batas provinsi maupun kabupaten. Tetapi masyarakat belum semua memahami detailnya, jadi perlu pelurusan,” kata Yusril.

Dengan penerbitan permendagri, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik maupun ketidakpastian.

Yusril mengajak masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk menerima dengan lapang dada keputusan Presiden Prabowo mengembalikan empat pulau sengketa itu ke Aceh demi menjaga keutuhan NKRI.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan