SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Ditangkap di Sintang

Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Ditangkap di Sintang

Pelaku Curanmor saat diamankan Polisi di Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, akhirnya diringkus saat berada di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Polres Sekadau, masing-masing pada 21 Mei dan 17 Juni 2025.

“Kejadian pertama terjadi di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban seorang remaja berusia 18 tahun kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol KB 5609 VV. Kerugian ditaksir mencapai Rp 21,5 juta,” ungkap IPTU Zainal dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Sementara itu, laporan kedua diterima belum lama ini, yakni pada Selasa (17/6/2025). Kali ini, sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban LR (48) raib saat diparkir di teras rumahnya di Desa Gonis Tekam. Motor yang baru saja dipakai berbelanja itu ditinggal karena kehabisan bahan bakar. Ketika hendak beraktivitas keesokan paginya, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Unit Jatanras dan Pidum kami kerahkan. Berdasarkan hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Sintang,” jelas IPTU Zainal.

Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang, pelaku akhirnya diamankan bersama dua sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. TM lantas dijemput oleh tim Satreskrim Polres Sekadau dan dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku mengakui dua aksi pencurian tersebut. Ia menjalankan modus dengan berjalan kaki saat malam hari, kemudian menyasar sepeda motor yang tidak dikunci ganda di halaman rumah. Setelah dirasa aman, motor digeser dan dibawa kabur,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TM bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah terlibat dalam kasus pencurian sapi pada 2016 dan kasus narkoba pada 2019 di wilayah yang sama.

Kini, pelaku mendekam di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lain.

IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.

“Kami minta warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor ke call center 110 jika melihat atau mengalami tindakan kriminal,” tutupnya.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan