SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Tangkap Dua Pengedar Sabu, 31 Paket Barang Bukti Diamankan

Polres Sanggau Tangkap Dua Pengedar Sabu, 31 Paket Barang Bukti Diamankan

Polres Sanggau Amankan Pengedar Narkotika Dapati 31 Paket Sabu.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas dengan mengamankan dua orang pria berinisial L (31) dan N (41) di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu pada Senin (09/06/2025) malam.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin oleh Briptu Heru Wibowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Rabu (11/06/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp400.000.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N. di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

“Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya. Dengan disaksikan warga sekitar, penggeledahan dilakukan di rumah N. dan petugas menemukan sebanyak 30 paket plastik bening berklip berisi diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Dalam keterangannya, N. mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya merupakan milik pribadi yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,”ucap Iptu Eko Apriyanto.

Dikatakan Eko bahwa ini merupakan hasil kerja cepat tim kami di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika dan kami juga akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini, kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.


Penulis:
Darmansyah/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan