Pengawasan LPG Subsidi Diperketat, Pertamina Dukung Pemkot Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan , Edi Mangun menilai positif langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang telah melakukan razia dan sidak penggunaan Gas LPG Subsidi 3 Kg pada Rabu (22/06/2025) lalu.
Ia menuturkan bahwa penggunaan Gas LPG haruslah tepat sasaran. Hal ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah terkait penggunaan LPG Subsidi 3 Kg dan BBM Subsidi.
“Jadi memang Pertamina sebagai yang mendistribusikan, dan kami sebagai yang mengawasi kualitas, jumlah, serta mengawasi agen-agen agar penyaluran sesuai aturan,” Ujar Edi pada Rabu (25/06/2025).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Lalu Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2019 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal.
Termuat juga dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Lalu Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 Tanggal 27 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.
Edi Mangun sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Pontianak terkait razia yang telah dilakukan untuk menertibkan aturan.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada kepala daerah dalam hal ini Satpol PP yang mau dan berhasil melakukan razia ini, karena itu adalah subsidi yang menggunakan uang negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku penggunaan gas LPG 3 kg subsidi ini diperuntukkan kepada pengguna rumah tangga yang dalam hal ini digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan untuk Pelaku Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang di izinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg , diantaranya Rumah atau warung makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling atau tidak tetap.
Hingga saat ini pihak Pertamina masih sering mendapatkan aduan dan keluhan dari konsumen maupun DPRD terkait harga yang beredar di pasaran yang tidak sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah.
“Kalau kemudian ada pihak atau badan usaha yang selain diatur oleh pemerintah menggunakannya. Tentunya adalah pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





