Pemprov Kalbar Terapkan Zakat Profesi untuk ASN Muslim Mulai Juni 2025
Pontianak (Suara Kalbar)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) akan mulai memberlakukan pemotongan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemprov Kalbar sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada akhir Juni 2025.
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada ajaran agama Islam yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 254, yang menekankan pentingnya menunaikan zakat bagi umat Muslim.
“Dan ini sudah saya sampaikan ya, ini berdasar dari Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 254, terutama bagi umat muslim ya,” ujarnya saat ditemui pada Senin (2/6/2025).
ia juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang keberatan dengan kebijakan ini diminta untuk menghadapnya secara langsung.
“Kalau ada yang keberatan, silahkan menghadap saya, nanti saya akan putuskan. Kalau memang keberatan dan tidak sanggup, mungkin karena suatu hal nanti akan kita berikan keringanan,” ujarnya
Norsan juga menyampaikan bahwa zakat yang diberikan akan disalurkan oleh baznas kepada masyatakat yang menerima zakat, nantinya diharapkan zakat yang diberikan dapat menjadi ladang pahala bagi pemberi zakat.
“Misalnya gajinya Rp 4 juta dipotong seratus ribu tinggal Rp 3,9 juta yang dibawa pulang kerumah. Ini yang saya sampaikan uang Rp 3,9 juta itu membawa suatu keberkahan untuk keluarganya karena seratus itu adalah tabungan kita untuk kedepannya dan nanti ini akan disalurkan langsung ke baznas dan dibagikan kepada asnaf penerima zakat,” tutupnya.
Penulis: Meriyanti
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






