SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pelajar di Sanggau Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam, Ini Aturannya

Pelajar di Sanggau Wajib di Rumah Sebelum Jam 9 Malam, Ini Aturannya

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik di Kabupaten Sanggau.

Penerapan pembatasan kegiatan di malam hari bagi peserta didik mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB dan mulai berlaku sejak surat edaran ditandatangani Bupati Sanggau pada 17 Juni 2025.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan kebijakan untuk membatasi waktu beraktivitas di luar rumah saat malam hari bagi pelajar bukan kebijakan yang baru.

“Pada pemerintahan periode sebelumnya saat saya menjabat Wakil Bupati, aturan serupa pernah diberlakukan, hanya beda penamaan saja.
Waktu itu namanya jam belajar, dari jam enam sampai jam delapan, untuk kita batasi ruang gerak mereka di jam yang produktif untuk mereka belajar,” ungkap Yohanes Ontot, Rabu (18/6/2025).

Yohanes Ontot juga menegaskan, kebijakan jam malam bagi pelajar, bertujuan untuk mendorong anak untuk memahami disiplin terhadap waktu.

“Sebagai seorang pelajar tidak boleh keluar rumah hingga larut malam untuk hal yang tidak bermanfaat, terutama dihari belajar, sehingga esok harinya saat mereka bangun bisa tetap bugar menjalankan tugas mereka sebagai seorang murid atau peserta didik,” harapnya.

Agar kebijakan jam malam berjalan efektif, Bupati Sanggau akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan razia pelajar yang masih keluyuran di atas pukul 21.00 WIB.

Namun dalam aturan tersebut ada pengecualian jam malam bagi peserta didik saat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Lalu, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan, sosial dan budaya dilingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali. Kemudian, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali dan kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya juga dengan sepengetahuanorang tua/wali.

Penulis: Darmansyah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan