KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar dalam Proyek Pengadaan di MPR
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.
“Sejauh ini, sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
KPK saat ini masih menghitung secara rinci nilai gratifikasi yang diterima tersangka. Selain itu, KPK juga terus mendalami informasi terkait proyek-proyek pengadaan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi,” tambah Budi.
Tersangka dalam kasus ini disebut berasal dari kalangan penyelenggara negara. Namun, identitas lengkapnya belum diungkap ke publik karena penyidikan masih berlangsung. “Konstruksi perkara dan nama tersangka akan diumumkan pada waktunya,” kata Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR saat ini Siti Fauziah menegaskan, pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun 2019-2024 tidak terlibat dalam perkara ini. Ia menegaskan, kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dari Sekjen MPR pada periode 2019-2021.
“Ini adalah tanggung jawab sekretariat, bukan pimpinan MPR. Perkara ini juga merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019 sampai 2021,” jelasnya.
Siti menegaskan, MPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






