KPK Periksa Mahasiswi Hukum Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR OKU
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswi bernama Narandia Dinda Putri (NDP) terkait kasus dugaan korupsi sembilan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Pemeriksaan terhadap NDP dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di Mapolres OKU bersama sepuluh saksi lainnya. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (21/6/2025).
NDP diketahui merupakan mahasiswi semester akhir Fakultas Hukum di salah satu universitas di Baturaja. Ia diperiksa karena diduga mengetahui aliran dana yang berkaitan dengan proyek yang tengah diusut oleh KPK.
Saksi lain yang turut diperiksa, antara lain Kepala BKAD OKU berinisial STW, AMW, MSM, FF, dan PNS Dinas PUPR OKU) MN, serta beberapa pihak swasta dan pejabat, termasuk Bupati OKU, TM.
Penyidikan ini berkaitan dengan kasus suap fee proyek Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka. Mereka adalah FJ, MF, dan UH (anggota DPRD OKU), NOP (kepala Dinas PUPR OKU), serta dua pihak swasta MF alias Pablo dan ASS.
Menariknya, NDP mengaku kepada media ia sempat diperintahkan mencairkan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari rekening atas namanya, dua hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 17 Maret 2025. “Saya diperintahkan mencairkan dana besar itu dan merasa janggal,” ungkapnya.
Tak tinggal diam, NDP dan rekannya Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan pajak, memilih untuk langsung melapor ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. “Kami khawatir uang ini berkaitan dengan kasus korupsi. Karena itu kami melapor agar semuanya jelas,” ujarnya.
Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya bisa menghentikan rumor simpang siur yang beredar di masyarakat.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





