SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Total Uang Diduga Capai Rp53 Miliar

KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Total Uang Diduga Capai Rp53 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025 (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam proses penyidikan, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Imigrasi guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total uang yang terkumpul dari dugaan pemerasan ini sementara tercatat mencapai Rp53 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Termasuk KPK tentu akan mendalami pihak-pihak terkait dalam konstruksi dugaan perkara ini, terutama dalam pengurusan rencana penggunaan TKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Budi menambahkan saat ini penyidik tengah fokus melacak aliran uang hasil dugaan pemerasan, baik dari sisi sumber maupun distribusinya. Hal ini dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi serta hasil penggeledahan di delapan lokasi, termasuk kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenaker, termasuk Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto (H). Sebelumnya, Haryanto menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemenaker (2024–2025) dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024).

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada 20–23 Mei 2025, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan aliran dana hasil pemerasan.

Kasus dugaan korupsi pengurusan penempatan TKA ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. KPK mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2024, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan telah menetapkan 8 tersangka pada Mei 2025. Namun, hingga kini identitas serta peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan