Kemenag dan BPN Mempawah Gelar Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Mempawah (Suara Kalbar) – Untuk memperkuat legalitas tanah wakaf serta melindungi aset umat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar kegiatan percepatan pembuatan sertifikat tanah wakaf.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jongkat, Senin (23/6/2025).
Hadir, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mempawah Amran, perwakilan BPN Mempawah Jati Nurgroho, para nazir wakaf se-Kabupaten Mempawah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mempawah.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis lintas sektor dalam mendukung program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang selama ini terkendala oleh berbagai persoalan administratif.
Jati Nurgroho dari BPN Mempawah menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat membantu penyelesaian berbagai persyaratan yang sebelumnya belum lengkap atau tidak dipahami oleh para nazir.
“Melalui kegiatan ini, kita fasilitasi para nazir untuk memahami dan melengkapi berkas-berkas yang menjadi syarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf. Jika semua dokumen terpenuhi, maka proses sertifikasi akan jauh lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara para nazir, KUA, BPN, dan BWI agar tanah-tanah wakaf tidak hanya digunakan secara fungsional oleh masyarakat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, Amran selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mempawah menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga dan dilindungi.
Oleh karena itu, setiap nazir yang saat ini belum memiliki sertifikat atas tanah wakaf yang dikelolanya, diimbau untuk segera mengurus legalitas tersebut.
“Legalitas melalui sertifikat wakaf adalah bentuk perlindungan terhadap aset umat. Jika tidak segera disertifikasi, maka tanah-tanah wakaf ini rentan terhadap penyalahgunaan, gugatan, atau bahkan alih fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif,” ujar Amran dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa program percepatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung tata kelola wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para nazir. Selain sesi pengarahan, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak BPN dan KUA terkait kendala dan solusi dalam proses pengurusan sertifikat wakaf.
Diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kabupaten Mempawah yang memiliki legalitas hukum yang sah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan fasilitas sosial lainnya.
Langkah kolaboratif antara Kemenag, BPN, dan BWI ini membuktikan bahwa dengan sinergi yang kuat, proses administratif yang sebelumnya dianggap rumit dapat disederhanakan, demi tercapainya tujuan mulia dalam pengelolaan wakaf di tanah air.
Penulis: Siradj – Humas Kemenag
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




