SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Kearifan Bimbingan Pranikah

Kearifan Bimbingan Pranikah

Oleh: Dedah Kuslinah, S.T

SETIAP pasangan pengantin berharap pernikahannya hanya terjadi satu kali sepanjang hidupnya bersama pasangan hidup pilihannya. Berbagai tradisi pranikah menjadi rangkaian yang diagendakan dalam mempersiapkan pernikahan. Biasanya berdasarkan adat istiadat maupun tradisi. Adat malam henna yang biasa dilakukan oleh mempelai wanita berasal dari tradisi di Timur Tengah, dimaksudkan untuk menghindarkan kedua mempelai dari kejahatan makhluk halus dan pengaruh roh jahat.

Tradisi pohon harapan di pernikahan orang Belanda, dimana para tamu undangan menulis catatan kecil tentang harapan baik untuk kedua mempelai dan menggantungnya di cabang pohon.

Adapun  di Armenia upaya untuk mengusir kesialan dan menangkal kejahatan dari pernikahan,maka kedua mempelai meletakkan roti khas Armenia (avash flatbread) pada bahunya.

Pelepasan sepasang merpati oleh kedua mempelai di budaya Filipina dianggap memberikan kedamaian dan harmoni untuk kehidupan kedua mempelai di masa depan.

Bertukar sumpah merupakan tradisi pasangan mempelai Mexico. Pendeta menggantungkan sebuah “lazo”, yang terbuat dari manik-manik rosario dan bunga pada bahu pengantin dalam bentuk angka delapan. Menandakan hubungan rumah tangganya diharapkan bertahan lama.

Osing atau kawin colong di Banyuwangi identik dengan tradisi pra pernikahan  di Rumania dan Suku Sasak di Lombok dengan menculik pengantin wanitanya oleh pengantin pria yang melambangkan keberanian seorang laki-laki.

Keunikan- keunikan persiapan menjelang pernikahan tersebut sebagai harapan untuk kelanggengan hidup berumahtangga.  Namun realitanya upaya ini tidak menjamin kelanggengan rumahtangga. Maraknya perselingkuhan, sulitnya ekonomi, emosi labil, perselisihan dan pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, bekerja ke luar negeri, narkoba, judi menjadi pemicu keretakan rumahtangga yang berakhir pada perceraian.

Jelas, bahwasannya keluarga Indonesia tidak dalam kondisi aman-aman saja. Ada berbagai persoalan terpapar didepan mata. Yang paling  menonjol adalah tingginya angka perceraian, terutama perceraian pada pasangan pernikahan usia dini. Andaipun menikah tetapi childfree.

Untuk itu, pemerintah menggulirkan program bimbingan pranikah yang diwajibkan bagi setiap calon pengantin dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga, yang  mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2024 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2/2024.

Akan tetapi, tepatkah kebijakan bimbingan pra nikah? Sedangkan tingginya angka perceraian mengerucut pada dua faktor dominan, yakni ekonomi dan gaya hidup bebas (liberal). Faktor ekonomi, sangat  erat hubungannya dengan kebijakkan negara dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam kaitannya dengan penyediaan lapangan pekerjaan, realitanya banyak para suami tidak mempunyai kesempatan bekerja, karena kurangnya lapangan pekerjaan sehingga tidak bisa memenuhi nafkah bagi keluarganya. Harga kebutuhan pokok pun yang senantiasa meroket menyebabkan daya beli masyarakat anjlok

Ketahanan keluarga layaknya telur diujung tanduk, akibat dari tingginya harga kebutuhan pokok, pajak. Mahalnya layanan umum (kesehatan, pendidikan, keamanan, transportasi), menjadi kendala utama keluarga Indonesia sulit untuk merasakan kesejahteraan.

Tidak dapat dipungkiri, meskipun SDA melimpah, namun seperti suatu kutukan, akibat salah sistem dan salah kelola. Dibawah naungan sistem kapitalis, swasta, asing dan aseng sebagai pengelolaan SDA. Alhasil, kerapkali korupsi di bidang pengelolaan SDA mencapai ratusan triliun.  Sumber daya alam hanya bisa diakses oleh orang-orang yang memiliki modal. Mencuat lah kesenjangan ekonomi, kebutuhan dibisniskan, memanipulasi keinginan sebagai kebutuhan. Misalnya, rumah mewah, makanan mahal, perhiasan, fesyen, liburan eksklusif.

Pada pasangan muda yang emosi dan perekonomiannya belum stabil, tuntutan istri yang tinggi pada akhirnya membuat suami stres sehingga memunculkan pertikaian antara keduanya, menjadikan suami rentan melakukan KDRT. Akhirnya istri mengambil keputusan singkat, bekerja atau menjadi menjadi TKW di luar negeri, bahkan bisa berpaling ke laki-laki lain. Serta Memunculkan tren di kalangan pasangan muda yang sama-sama bekerja, dengan membuat perjanjian pranikah. Artinya, semenjak pra menikah, kekhawatiran akan bercerai telah menghantui mereka

Adapun, faktor gaya hidup bebas (liberal) yang mengedepankan kebebasan individu, penampakannya sudah begitu nyata di masyarakat. Tidak menutup aurat, khalwat, dan pergaulan tanpa batas. Peluang berselingkuh makin terbuka lebar, apalagi dengan menjamurnya media sosial. Menyerukan didalam kehidupan bermasyarakat saat ini bahwasannya orang lain tidak layak mengurusi perselingkuhan karena dianggap sebagai masalah pribadi. Sehingga kontrol sosial menjadi mandul.

Sejatinya, sistem pergaulan Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, masalah pernikahan, kehidupan suami istri, talaq, nasab, perwalian ayah, pengasuhan anak. Sehingga melahirkan ketenangan dan ketenteraman.

Dalam kehidupan berumahtangga, suami dan istri ibarat dua sahabat, meskipun kepemimpinan di tangan suami dan keharusan istri untuk taat padanya, tidak akan membuat istri menjadi lebih rendah posisinya sehingga rentan terhadap KDRT. Pada saat yang sama Islam juga memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Sayangnya, hal inilah yang jarang dibahas di tengah umat sehingga kesan yang muncul dari wajib taatnya istri pada suami adalah ketimpangan kedudukan mereka dimasyarakat

Disisi lain,negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Adapun terkait  semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara untuk terpenuhinya kebutuhan pokok individu perindividu.

Perempuan maupun laki-laki dalam bersosialisasi terikat aturan harus menutup aurat, menjaga pandangan, dan menjaga izzah (kehormatan). Khusus bagi kaum hawa tidak berdandan berlebihan, tidak bersafar tanpa mahram lebih dari satu hari satu malam.

Kebebasan media massa untuk menyebarkan berita, tetapi mesti terikat dengan kewajiban untuk memberikan edukasi bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarluaskan kebaikan di tengah masyarakat. Wallahualam bi showab

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan