SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Perundungan di Pontianak, SSK Kalbar Desak Polisi Tambahkan Pasal TPKS

Kasus Perundungan di Pontianak, SSK Kalbar Desak Polisi Tambahkan Pasal TPKS

Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Ameldalia saat mendatangi Polresta Pontianak terkait kasus Perundungan yang dilakukan tiga orang tersangka terhadap satu orang perempuan (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Kalimantan Barat sebagai mitra resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polresta Pontianak guna meminta penjelasan terkait pasal hukum yang dikenakan kepada tiga pelaku perundungan terhadap seorang wanita muda berinisial NN.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan fisik dan verbal oleh tiga wanita berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban NN, yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, relawan SSK Kalbar, Ameldalia, menilai pasal-pasal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perbuatan pelaku. Ia menilai tindakan para pelaku mengarah pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Setelah kami melihat Laporan Polisi (LP) terhadap kasus ini, yang diterapkan oleh Polresta Pontianak adalah Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan, namun ketika kami mendatangi Korban untuk meminta penjelaskan terkait kronologi sebenarnya yang terjadi terdapat adanya ketidak sesuian terhadap perbuatan dan jerat hukum, karena pada saat kejadian korban sempat ditelanjangi dan divideokan,”kata Amel pada Kamis (19/06/2025) siang usai mendatangi Polresta Pontianak.

Amel kemudian menjelaskan, setelah pihaknya mendatangi korban, bahwa jelas apa yang dilakukan ketiga pelaku tersebut merupakan salah satu Tindak Pidana Kekerasan Keksual (TPKS).

“Kami sudah ketemi dengan korban pada hari senin lalu guna memastikan definisi ditelanjangi itu seperti apa, dan ternyata ketika kita melihat langsung videonya yang tanpa diedit sama sekali itu jelas masuk dalam TPKS,” ungkapnya.

Dikatakanya lagi, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Pontianak bahwa memang kasus ini tidak murni pengeroyokan akan tetapi ada kemunkinan penambahan pasal.

“Jadi kita sudah berkomunikasi dengan Kasat, bahwa nantinya kemungkinan bahwa memang ada penambahan pasal karena kasus ini tidak murni pengeroyokan, yang disebutkan adalah undang-undang ITE dan belum disebutkan TPKS, dan kami masih bersikeras bahwa ini masuk dalam TPKS,” harapnya.

Lebih lanjut, Amel menjelaskan saat ini oihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban serta proses hukumnya akan terus mendampingi Korban.

“Berikutnya kita akan lakukan pendampingan proses hukum, dan kami juga telah menjelaskan kepada korban dan keluarganya tentang proses-proses yang akan berjalan selanjutnya,” pungkansya.

 

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan