Jennie Blackpink Menang Gugatan Hukum atas Pria yang Klaim sebagai Ayah Kandungnya
Suara Kalbar – Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak September 2024, penyanyi dan anggota grup Blackpink, Jennie, akhirnya memenangkan gugatan terhadap seorang pria yang secara sepihak mengaku sebagai ayah kandungnya dan menerbitkan sebuah buku berdasarkan klaim palsu tersebut.
Keputusan hukum ini ditetapkan oleh Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang pada 9 Mei 2025, yang menyatakan bahwa pria yang diidentifikasi sebagai A tidak memiliki dasar hukum yang sah atas klaimnya, sebagaimana dilaporkan oleh majalah Korea Woman Sense dan dikutip dari Allkpop, Rabu (18/6/2025).
Tidak ada bukti pendukung untuk klaim terdakwa selain dari pernyataannya sendiri. Sementara itu, catatan keluarga resmi penggugat dengan jelas mengidentifikasi pria lain sebagai ayahnya. Oleh karena itu, disimpulkan klaim terdakwa tidak benar,” bunyi putusan pengadilan.
Pertarungan Jennie dengan ayah gadungannya tersebut bermulai ketika A menerbitkan novel buatan artificial intelligence (AI) dengan menampilkan nama dan logo Jennie di sampulnya. Dalam prolog di buku, sang pria menegaskan jika rapper Blackpink itu adalah putrinya.
Buku tersebut segera beredar luas di kalangan penggemar dan memicu rumor di media sosial jika Jennie berasal dari keluarga kaya atau orang berpengaruh.
Jennie sendiri selama ini diketahui tidak pernah berbicara terbuka kepada publik tentang sosok sang ayah. Merespons rumor tersebut, pelantun hit Solo dan Like Jennie itu tegas mengambil tindakan hukum. Pada tanggal 6 September 2024, OA Entertainment agensi Jennie mengumumkan rencana untuk melakukan tindakan hukum terhadap A.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2024, OA Entertainment mengajukan gugatan dengan menunjuk A dan perusahaan penerbitannya, B sebagai pihak tergugat di Pengadilan Distrik Uijeongbu Cabang Goyang untuk melarang distribusi lebih lanjut dari buku tersebut.
Selanjutnya, pengadilan menyatakan tindakan A adalah bentuk penyebaran informasi palsu dan merusak reputasi. Pengadilan memerintahkan agar semua salinan buku yang ada harus dimusnahkan, dan melarang A merujuk nama Jennie dalam bentuk apa pun, termasuk di platform media sosial seperti KakaoTalk ataupun dalam wawancara.
Meskipun pengadilan mengakui adanya pelanggaran atas hak pribadi Jennie, pengadilan tidak mengenakan denda karena kasus ini dinilai tidak melibatkan klaim properti. Meski demikian, A dan B sebagai terdakwa diputuskan untuk menanggung semua biaya hukum.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





