Enam Tersangka Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman Ketapang Ditangkap Kejati Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terkait kasus penyalahgunaan anggaran dalam Pembangunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang membuahkan hasil.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan secara massif telah ditetapkan enam orang tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran yang berujung pada kerugian negara.
“Para tersangka terbukti melakukan penyimpangan yakni pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan,” kata Siju, Selasa (17/06/2025)
Siju menambahkan dalam kesimpulan pemeriksaan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan nilai selisih sebesar Rp. 8.095.293.709,48
“Berdasarkan hal tersebut kami telah menetapkan enam tersangka yakni AH,ASD,H,BEP,AS dan HJ lima orang laki – laki dan satu orang perempuan semuanya telah kita tahan,” imbuhnya
Terkait tersangka baru dalam kasus penyelewengan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kejati Kalimantan Barat masih terus melakukan upaya penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi dan tersangka baru.
Penulis: Wati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now