Empat Pulau Sengketa Resmi Dikembalikan ke Aceh Lewat Keputusan Mendagri
Jakarta (Suara Kalbar)- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—kembali menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Revisi Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Hari ini diterbitkan keputusan menteri dalam negeri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Safrizal mengatakan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 diterbitkan menindaklanjuti surat keputusan bersama pengembalian empat pulau bersengketa itu antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).
“Semoga penetapan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan empat pulau tersebut bisa dibangun serta dibina agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik sengketa empat pulau itu sempat memanas antara Aceh dengan Sumut setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam kepmendagri itu disebutkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil statusnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut sehingga memicu amarah warga Aceh yang sejak dahulu menganggap empat pulau itu bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Setelah muncul gelombang protes terus-menerus, akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaiannya dan mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now