SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Curi Kulkas dan TV, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Pontianak

Curi Kulkas dan TV, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Pontianak

Kedua pelaku berinisial IH dan FS yang berhasil diamankan karena melakukan pencurian di Pontianak Tenggara oleh Tim gabungan Polresta Pontianak dan Tim Jatanras Polres Kubu Raya (Suarakalbar.co.id/Istimewa)

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua orang pria berinisial IH (39) dan FS (38) berhasil diamankan Kepolisian akibat tindakan mereka yang melakukan Pencurian terhadap sebuah rumah. Kejadian tersebur terjadi di Jalan Parit Haji Husein 1, gang Palaguna, Kecamatan Pontianak Selatan pada Selasa 24 Juni 2025 lalu.

Saat di Konfirmasi, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko mengatakan peristiwa pencurian tersebut dialami korban yang bernama Tri Nitami yang merupakaan salah seorang wanita.

“Untuk tepatnya kejadian tersebut terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, korban bernama Tri Nitami, yang merupakan penghuni kamar sewaan di lokasi tersebut,” kata AKP Jatmiko pada, Jum’at (27/06/2026) malam.

Ia juga mengatakan, akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar, dan kedua pelaku diketahui mengambil sejumlah barang dari dalam kamar korban yang termasuk didalam fasilitas tempat tinggal.

“Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit kulkas, televisi merek Polytron 16 inci, dan satu tabung gas ukuran 3 kg. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Pontianak Selatan bersama Tim Macan Selatan, Tim Jatanras Polresta Pontianak, Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, serta Tim Jatanras Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung mendatangi lokasi dan mengecek hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV, serta keterangan masyarakat, diketahui kendaraan yang digunakan pelaku adalah sebuah mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi DA 1823 LD,” ungkapnya.

Setelah mendapati informasi, Tim kemudian melakukan pengintaian disebuah lokasi. Beberapa saat kemudian, kedua terduga pelaku keluar dan langsung diamankan.

“Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Selain kendaraan yang digunakan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit AC merek AUX dan satu tabung gas,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan