SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 1,4 Juta Peluang Kerja di Luar Negeri, Wakapolda Kalbar: Harusnya Bisa Dilewati dengan Cara Legal

1,4 Juta Peluang Kerja di Luar Negeri, Wakapolda Kalbar: Harusnya Bisa Dilewati dengan Cara Legal

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Wakapolda Kalbar), Brigjen Pol. Roma Hutajulu.[SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Wakapolda Kalbar), Brigjen Pol. Roma Hutajulu, menegaskan pentingnya pengiriman pekerja migran secara prosedural untuk mencegah risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi Pak Menteri tadi memberikan arahan bagaimana kita mensosialisasikan apa pentingnya pengiriman pekerja migran yang prosedur. Lalu bagaimana kita melakukan pendekatan hukum di daerah-daerah yaitu pengiriman tenaga pekerja migran ilegal, non-prosedural sekarang, bukan ilegal. Non-prosedural itu jadi cikal bakal tindak pidana pendekatan hukum,” ujarnya pada kegiatan Deklarasi Bersama Anti TPPO di Mapolda Kalbar, Jum’at (20/06/2025).

Hutajulu mengatakan penegakan hukum penting, namun harus diiringi dengan pendekatan edukatif agar masyarakat benar-benar paham risiko pengiriman tenaga kerja melalui jalur non-prosedural.

“Penguatan-penguatan di pendekatan hukum juga tetap ada, tetapi lebih kepada sosialisasi yang saya tangkap. Supaya masyarakat lebih mengerti ya. Jadi upaya preventif misalnya sosialisasi, retriasi,” terangnya.

Ia menyebut kebutuhan tenaga kerja migran di luar negeri sangat besar, mencapai 1,7 juta orang. Sayangnya, baru sekitar 300 ribu yang terdaftar secara resmi, sehingga masih ada potensi 1,4 juta orang yang bisa diberangkatkan secara legal.

“Sebenarnya kalau tadi keterangan Pak Menteri itu kebutuhan tenaga pekerja migran yang prosedur saja sebenarnya kalau kebutuhan di luar negeri bisa sampai 1,7 (juta), yang baru mendaftar resmi hanya sekitar 300 ribuan. Jadi ada 1,4 (juta) lagi yang harusnya bisa dilewati dengan cara-cara yang prosedur tadi sebenarnya. Makanya dihindarilah untuk masyarakat ataupun warga yang akan berangkat ke luar negeri, ditawari dan diiming-imingi dengan cara non-prosedural, di sana juga akan dapat kerugian masing-masing,” ujar Hutajulu.

Hutajulu juga menyinggung peran masyarakat di kawasan perbatasan seperti Entikong dalam upaya pengawasan jalur-jalur rawan TPPO, termasuk membentuk kerja sama lintas batas dengan pendekatan hukum yang lebih dekat ke komunitas.

“Kalau jalur tikus kan kita kemarin sudah, warga-warga kan sudah membentuk semacam border cross-national relationship. Berkaitan dengan bagaimana keterpaduan antara warga-warga dengan hukum di perbatasan Entikong, tapi dia menyangkut dari semua PLBN, tapi sebenarnya sentranya di Entikong,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, akan dibentuk nota kesepahaman (MoU) yang memperkuat penegakan hukum dan kedekatan akses aparat dengan masyarakat di titik-titik perbatasan.

“Itu baru dibangun fasilitasnya dan akan ada MoU yang akan dibentuk supaya nanti mendekatkan tidak lain kedekatan hukum berkaitan dengan salah satunya bidang-bidangan pendekatan orang, mungkin juga narkotika, kemudian lintasan moda transportasi para penduduk asing,” pungkasnya.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan