UU Perlindungan Konsumen Dianggap Usang, Rieke Diah Pitaloka Desak Regulasi Baru
Jakarta (Suara Kalbar)- Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun Undang-Undang baru tentang Perlindungan Konsumen guna menggantikan UU No. 8 Tahun 1999. Ia menilai undang-undang yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam rapat di DPR RI, sebagaimana dikutip dari channel YouTube DPR RI pada Sabtu (10/5/2025).
“UU ini (UU Perlindungan Konsumen) sudah tidak relevan lagi karena UU nya dibuat tahun 1999 yang dilihat dari kajian sosiologis dan yuridisnya sudah 80 persen harus dikaji ulang, jelas Rieke, dilansir dari Beritasatu.com, Minggu(11/5/2025).
“Sehingga kalau kita revisi 80 persen mungkin arahnya bukan merevisi lagi. Marilah kita melahirkan UU baru tentang perlindungan konsumen sesuai zamannya,” tambahnya.
Diakui Rieke, keinginan melahirkan UU baru terkait perlindungan konsumen di Indonesia harus juga mempertahankan tujuan dasar UU itu dibuat.
Meski mendorong pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar relevan dengan perkembangan zaman, tetapi Rieke mengingatkan agar tujuan dasar dari undang-undang sebelumnya tetap dipertahankan.
“Kita harus berani menginisiasi bersama antara pemerintah dan DPR RI pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam bentuk Sistem Nasional Perlindungan Konsumen agar bisa relevan sesuai dengan zamannya,” seru Rieke.
UU No. 8 Tahun 1999 yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 20 April 1999, terdiri dari 15 Bab dan 65 Pasal. UU tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dari praktik usaha yang merugikan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





