SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional UU Baru BUMN Batasi KPK, Direksi dan Komisaris Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara

UU Baru BUMN Batasi KPK, Direksi dan Komisaris Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dibatasi dalam menangani kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Regulasi ini resmi berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan ini menimbulkan polemik lantaran KPK selama ini hanya berwenang menangani penyelenggara negara yang terlibat tindak pidana korupsi.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata Tessa.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan