Tega! Anak Berkebutuhan Khusus di Pontianak Meninggal Dunia Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang anak umur 9 tahun berkebutuhan khusus dianiaya oleh pacar ibunya berinisial ABR hingga meninggal. Korban dianiaya dan ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Saat dikonfirmasi, AKP Agus Haryono, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak mengatakan insiden tersebut merupakan tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang anak berkebutuhan khusus meninggal dunia.
“Laporan kami terima pada 27 Mei 2025 kemarin, penganiayaan tersebut dilakukan oleh kekasih ibu korban yang merupakan anak Punk,” Kata AKP Agus Haryono pada Rabu (28/05/2025).
Kemuadian, ia juga mengatakan bahwa, pelaku melakukan penganiayaan tersebut selama 4 hari sejak tanggal 24 Mei hingga anak berkebutuhan khusun tersebut meninggal pada 28 Mei.
“Pelaku melancarkan aksinya karena diduga tidak disediakan makan oleh ibu korban, dan pelaku mulai melakukan penganiayaan kepada anak korban sejak 24 Mei hingga meninggal di tanggal 28 Mei,” ujarnya.
Dikatakanya lagi, sebelum korban dimakamkan, pada saat ini salah seorang yang merupakan abang pelaku kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Utara.
“Pada saat akan dikuburkan, abang pelaku melapor ke Polsek Pontianak Utara bahwa korban diduga dianiaya karena terdapat lebam di tubuhnya,” ucap Agus.
Agus kemudian menuturkan, berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penindakan dengan mengamankan jenazah korban kemudian dilakukan divisum di rumah sakit Anton Soejarwo untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Dari hasil visum ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban diduga akibat dipukul dengan benda tumpul oleh pacar ibu korban. Adapun kondisi lebam yang dialami korban, lebam di wajah, sekujur tubuh, tangan dan kaki,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong, dengan kayu bahkan membanting korban ke lantai.
“Tidak hanya korban saja, akan tetapu ibu korban juga dipukul oleh pelaku,” pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





