Sungai Pangkalan Buton Tercemar, Warga Keluhkan Diduga Dampak Dari Tambang Pasir
Kayong Utara (Suara Kalbar)– Warga Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana mengeluhkan kondisi sungai yang semakin tercemar oleh aktivitas penambangan pasir. Pencemaran tersebut berdampak serius terhadap usaha masyarakat yang menggunakan air sungai seperti pembudidaya ikan dan nelayan setempat.
Warna air sungai yang terlihat kini dipenuhi lumpur membuat pembudidaya ikan terpaksa menghentikan usaha dibudidaya ikan -ikan di wilayah tersebut. Minggu (11/05/2025),
“Yang jelas, kondisi sungai kita di pangkalan boton, gang gemuruh dan sekitarnya, ini kondisi airnya sudah seperti kopi susu, sumber daya alam yang ada disini, bukan hanya diperlukan oleh kawan-kawan penambang, karena disitu, seperti saya pembudidaya ikan, yang dari tahun 2022 itu tadinya berjalan, di tahun 2024 kemaren, kurang lebih setahun, saya tidak bisa beroperasi lagi, karna kondisi air sungai yang selama ini saya pakai untuk membudidaya sudah tak bisa digunakan lagi,” ujar salah seorang warga sekitar yang tak ingin namanya disebutkan.
Tak hanya itu, juga diceritakannya para nelayan yang biasa mencari ikan di Sungai Gemuruh juga mengaku kesulitan mendapatkan hasil tangkapan. Sejak aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin itu berlangsung, hasil tangkapan menurun drastis hingga nyaris tak ada.
“Kalau bicara izin, tempat usaha saya ada izinnya, kawan – kawan nelayan yang memancing dan pemukat disungai gemuruh inipun kemaren bercerita dengan saya tentang hasil tangkapan mereka yang jauh berkurang, yang mereka biasa mendapatkan tangkapan yang lumayan untuk kehidupan sehari-hari, sekarang semakin jauh berkurang ,” sambungnya.
Ia berharap pihak -pihak yang mempunyai wewenang , dapat menindak lanjuti permasalahan ini cepat, karena menurutnya cukup banyak masyarakat warga sekitar yang dirugikan.
Sementara itu, kepala dinas Perumahan dan Pemukiman Lingkungan hidup ( Perkim LH ) Kayong Utara, Wahono , dirinya menyarankan, para warga yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut, dapat membuat aduan di Dinas Lingkungan Hidup setempat.
“Terkait pengaduan indikasi pencemaran sungai akibat aktivitas tambang pasir sungai di desa pangkalan buton, dpt ditindaklanjuti melalui pelayanan pengaduan lingkungan pada dinas PerkimLH KKU. Namun sifatnya hanya pengumpulan data dan temuan lapangan, untuk selanjutny dikoordinasikan k Dinas LH Provinsi Kalbar mengingat kewenangan perizinan tambang berada pd pemprov Kalbar ,” ujar Wahono.
Penulis: Wiwin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now