SPMB Resmi Diatur, Kemendikasmen Pastikan Akses Pendidikan Adil untuk Semua
Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) menegaskan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan merata. Penegasan itu disampaikan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi kesenjangan layanan pendidikan sekaligus memperkuat prinsip pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh anak di Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Kemendikasmen menggandeng Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang digelar di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikasmen, Jakarta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
“Kebijakan tersebut merupakan elaborasi dari amanat konstitusi, karena pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Bukan saja mereka mendapatkan hak dan akses, tetapi juga mendapat pendidikan yang bermutu,” ucap Wamen Atip pada sosialisasinya Sabtu (24/5/2025).
SPMB memiliki filosofi utama Pendidikan Bermutu untuk Semua, yang memastikan domisili murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat. Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.
Lebih lanjut, Wamen Atip menyampaikan, SPMB bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
Kebijakan SPMB mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
Sementara, Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menyoroti bagaimana pendidikan Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam tiga area utama, yaitu akses pendidikan, kualitas pendidikan, dan lingkungan belajar.
“Hadirnya kebijakan (SPMB) ini menjadi harapan seluruh anak Indonesia untuk memeroleh layanan pendidikan berkualitas. Karena kebijakan ini membuat proses penerimaan murid baru menjadi lebih objektif, akuntabel, dan adil,” ucap Molly.
Ia pun menambahkan terkait pentingnya kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam mewujudkan hal tersebut, anggota Bakohumas perlu berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun narasi yang kuat, serta menggaungkannya bersama-sama melalui berbagai saluran komunikasi yang kita kelola,” imbuhnya.
Melalui forum ini, Kemendikasmen berharap kebijakan SPMB dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan, serta mendorong kolaborasi aktif dalam pelaksanaannya demi mewujudkan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





