Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Bengkayang
Bengkayang (Suara Kalbar) – Seorang pria bernama Iswanto (39) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Uray Dahlan M Suka, Dusun Sentagi Dalam, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Amandyurdin membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial I, usia 39 tahun, di kawasan Bumi Emas. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu,” jelas AKP Amandyurdin kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi penangkapan, di antaranya satu buah klip plastik transparan kosong, dua kantong plastik warna hitam, satu lembar tisu warna putih, satu helai sweter warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
“Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang sudah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bengkayang,” tutup AKP Amandyurdin.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






