Satu Penambang Peti di Monterado Bengkayang Tewas Tertimbun
Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang tengah mendalami kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) yang memakan korban jiwa. Seorang warga dilaporkan tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, pada Selasa )29/4/2025).
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait insiden maut tersebut. Korban diketahui bernama Phan Hong Elang, yang saat kejadian sedang menambang emas bersama rekan-rekannya.
“Kami menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang mengakibatkan satu orang tewas. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado,”ujar Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin pada Jumat (2/5/2025) malam.
Menurut laporan resmi, pada pukul 17.30 WIB, seorang pekerja yang sedang mencari emas tertimbun akibat tanah longsor saat melakukan aktivitas penambangan.
“Korban tidak sempat menghindar saat tebing tanah di lokasi penambangan longsor,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah kejadian, rekan-rekan korban berusaha menyelamatkan dengan menyedot material longsor menggunakan alat seadanya. Namun nahas, korban baru berhasil ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB dalam kondisi tak bernyawa. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Marga Mulia dan dimakamkan keesokan harinya, Rabu (30/4/2025).
“Setelah dievakuasi, korban dibawa ke rumahnya di Dusun Marga Mulia untuk disemayamkan,” tambah Kasat Reskrim. Keluarga kemudian menguburkan korban pada Rabu, 30 April 2025,”ungkapnya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin diesel serta peralatan penambangan lainnya. Proses penyidikan pun terus berlanjut.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti sebagai bagian dari penyidikan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami telah membuat laporan polisi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat laporan polisi dan memeriksa sejumlah saksi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Tragedi ini menjadi peringatan serius atas bahaya praktik tambang ilegal yang tak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam nyawa manusia. Polres Bengkayang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Demi keadilan, kami akan terus bekerja hingga kasus ini terungkap,” tutup Kasat Reskrim.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan lebih waspada terhadap bahaya yang mengintai dari praktik ilegal tersebut.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






