SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Premanisme Berbalut Ormas Marak, Ini Kata Eks Pejabat BPN

Premanisme Berbalut Ormas Marak, Ini Kata Eks Pejabat BPN

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (Istimewa)

Jakarta (Suara Kalbar)- Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menegaskan bahwa aksi premanisme yang dibungkus dengan atribut organisasi masyarakat (ormas) kian tumbuh subur lantaran adanya pembiaran dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Aryanto dalam program Beritasatu Sore, yang ditayangkan melalui kanal YouTube Beritasatu, Minggu (25/5/2025).

“Kalau dibiarkan, mereka akan semakin berani. Namun, kalau dioperasi terus-menerus, pasti habis juga,” kata Aryanto.

Aryanto mengingatkan penanganan premanisme tidak bisa hanya musiman. Harus ada langkah konsisten dan menyeluruh, termasuk pembuktian hukum yang cepat dan transparan.

“Kalau ini kita biarkan, akan jadi preseden buruk. Semua ormas nanti bisa-bisa pakai cara yang sama. Negara tidak boleh kalah,” ungkapnya.

Terkait lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduduki oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Aryanto menegaskan hal itu menjadi bentuk nyata dari aksi premanisme dan penyalahgunaan simbol ormas.

Ia menyoroti bagaimana kelompok tersebut merusak pagar, mengganti plang kepemilikan lahan, bahkan memunculkan klaim kepemilikan yang dipasang dengan embel-embel “di bawah pengawasan advokat”, seolah ingin memberi legitimasi.

“Kalau dilihat dari tindakannya, ini sudah jelas tindakan premanisme,” tegas Aryanto.

Aryanto mengapresiasi langkah awal kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan BMKG terkait penguasaan lahan sejak 2023. Namun, ia mengingatkan langkah cepat, tegas, dan terkoordinasi antarlembaga sangat diperlukan.

“Polisi sudah betul, tinggal sekarang gelar perkara saja bersama BPN. Satu hari itu selesai kok! Tinggal undang semua pihak, tunjukkan sertifikat, putuskan siapa yang benar,” ujar mantan deputi bidang sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.

Menurutnya, apabila hasil verifikasi menyatakan tanah itu sah milik negara, maka tidak ada alasan untuk membiarkan pendudukan liar terus berlangsung.

“Kalau sudah ada putusan kasasi dan sertifikat hak milik negara, ya tangkap saja! Mau mereka mengaku ormas, atau di bawah kuasa hukum, kalau tindakan preman ya tetap preman,” tegas Aryanto.

Sebagai mantan pejabat tinggi di BPN, Aryanto punya rekam jejak menangani konflik serupa. Ia bahkan pernah menyusun MoU antara BPN dan institusi kepolisian untuk mempermudah akses data kepemilikan lahan.

“Kalau ada kemauan dari kedua belah pihak, perkara seperti ini cepat selesai. Arsip BPN lengkap, tinggal cek, konfirmasi, selesai,” ucapnya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan