SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Polresta Pontianak Sita 47 Batang Emas Diduga Hasil PETI, Empat Tersangka Diamankan

Polresta Pontianak Sita 47 Batang Emas Diduga Hasil PETI, Empat Tersangka Diamankan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan pada Konferensi Pers terkait kasus pengamanan 47 batang emas diduga hasil PETI (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 47 batang emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan ini terjadi saat penggerebekan di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa penemuan emas ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Namun saat ditindak, petugas justru menemukan tiga keping emas, yang kemudian berkembang menjadi total 47 batang emas setelah dilakukan penggeledahan lanjutan.

“Saat itu anggota dari Satuan Narkoba menadapatkan informasi bahwa akan dilakukanya transaksi Narkoba, namun saat diamankan ternyata barang tersebut berupa tiga keping emas, kemudian Anggota berkoordinasi dengan kami, dan langsung dilakukan penggeledahan kemudian didapatkan kembali sebanyak 43 keping emas batangan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada Awak Media pada Senin (05/05/2025).

Saat ini, lanjut Kasat Reskirm, pihaknya telah melakukan mengamankan empat orang yang diguga senbagai kurir, admin dan operator terhadap pembelian emas batangan dugaan hasil PETI ini.

“Untuk orang yang diamankan itu ada 4 orang, yang dari LP pertama satu orang berinisial A, untuk LP yang kedua berhasil diamankan 3 orang 1 perempuan berinisial DN dan dua laki laki berinisial SR dan SN, untuk seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakanya lagi bahwa, saat ini untuk asal dari 47 batang emas ini masih dilakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian saat ini kita masih mendalami dan masih mengejar seseorang berinisial L yang diduga sebagai pemberi kerja dari 4 orang tersebut, dan 4 orang ini telah dititipkan di Rutan markas komando Polresta Pontianak,” pungkasnya.

Keempat orang ini akan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Penulis:
Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan