Polres Kubu Raya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Padang Tikar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Polres Kubu Raya mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial L (14) yang terjadi di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/05/2025), Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menyebutkan para pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang menjadi perhatian serius kepolisian.
“Masing-masing tersangka berinisial GN, YI, RA, NN, NM, ES, EA dan G, dari hasil keterangan pelaku masing-masing melakukan hal tersebut dengan modus yang berbeda, dari mulai bujuk rayu dengan memberikan uang hingga ancaman kepada korban,” Kata Wakapolres Kubu Raya pada Jum’at.
Ia kemudian menjelaskan, untuk saat ini pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara bisa berkisar antara 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara.
“Untuk semua pelaku yang menyangkut persoalan anak sudah menjadi antensi Polri bahwa tidak ada yang namanya diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi Restorative Justice (RJ) maka ininakan tetap kita proses,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melakui, Iptu P Pasaribu KBO Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengatakan, tempat dan waktu kejaifan delapan orang yang diamankan ini berbeda-beda.
“Untuk kedelapan pelaku yang kita amankan ini Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu kejadianya berbeda-beda, bahkan telah disampaikan bapk Wakapolres tadi bahwa modus mereka juga berbeda-beda,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa memang sempat ada pengakuan Korban kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kubu Raya bahwa terkait jumla pelaku kurang lebih 30 orang, namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan baru 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan kami, baru 8 orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil proses penyelidikan dan penyidikan dan masing-masing pelaku ada memberikan uang dari berbagai nominal kepada korban dan kasus ini sampai sekarang masih kita penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Perlu diketahui dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebagian dari mereka telah berkeluarga dan sebagian lagi merupakan penganguran.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now