Pemerintah Hapus Piutang Macet Rp486 Miliar, UMKM Dapat Napas Lega
Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus piutang macet sebesar Rp486,10 miliar hingga 11 April 2025. Kebijakan ini menyasar 19.375 debitur UMKM yang selama ini kesulitan melunasi pinjaman.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, penghapusan piutang tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM.
Namun demikian, prosesnya tidak berjalan mulus karena terbentur syarat restrukturisasi.
“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dari 1.097.155 yang bisa dihapuskan piutangnya,” ujar Maman dalam rapat bersama DPR, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat(2/5/2025).
Ia menjelaskan, nilai piutang potensial yang bisa dihapus tagih mencapai Rp 14,8 triliun. Namun, banyak debitur dengan pinjaman kecil justru terkendala karena biaya restrukturisasi lebih besar dari manfaatnya.
Maman menekankan perlunya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, agar proses hapus tagih bisa dilakukan lebih optimal. Ia menyebut pasal 62 D, E, dan H dalam UU tersebut membuka peluang besar menghapus piutang tanpa restrukturisasi.
“Tanpa syarat restrukturisasi, potensi hapus tagih bisa menjangkau seluruh 1 juta lebih debitur,” tegasnya terkait penghapusan piutang macet UMKM.
Meskipun kendala anggaran di perbankan, seperti BRI sudah diatasi, Maman menyoroti perlunya percepatan persetujuan OJK. Alasannya, kata dia, karena adanya pergantian direksi setelah RUPS.
KUR di Bawah Rp 100 Juta Masih Minta Agunan
Dalam rapat tersebut, program kredit usaha rakyat (KUR) juga menjadi sorotan. Beberapa anggota Komisi VII DPR menyoroti bank yang masih meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta seharusnya tanpa agunan tambahan.
“Mereka pikir bisa pinjam Rp 100 juta tanpa agunan, tetapi ternyata prosesnya masih sulit,” ujar Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Maman membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal implementasi kebijakan KUR di lapangan.
“Jika terbukti bank penyalur meminta agunan, subsidi bunga bisa kami cabut,” tegas Maman.
Penghapusan piutang macet UMKM dan pengawasan ketat terhadap program KUR menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlangsungan UMKM. Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan napas lega bagi pelaku usaha kecil yang selama ini terbebani.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now