SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Melawi, Polisi Selamatkan 1.184 Generasi Muda

Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap di Melawi, Polisi Selamatkan 1.184 Generasi Muda

Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon saat mengelar konpers pengungkapan sejumlah kasus di Melawi, salah satunya Narkoba.[SUARAKALBAR.CO.ID/Dea K Wardhana]

Melawi(Suara Kalbar) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Melawi Polda Kalbar berhasil menangkap sejumlah pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi.  Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan di lapangan dalam mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Baru baru ini, ada empat pelaku terduga pengedar Sabu sudah kita tangkap. Jadi total keseluruhan tersangka ada 11 pelaku Narkoba dengan barang bukti sebanyak 148,2 gram, “ungkap Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon didampingi Wakapolres, Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim, AKP Ambril dan Kasat Narkoba, AKP Danie Suami dalam konferensi pers bersama media, selasa (27/5/2025).

Dari total 148,2 gram barang bukti Narkoba jenis Sabu tersebut, lanjut Kapolres jika diasumsikan 1 gram sabu untuk delapan orang maka ada sebanyak 1.184 orang yang kita selamatkan.

“Terimakasih Untuk partisipasi seluruh masyarakat atas keberhasilan ini. Kami tetap mengharapkan dukungan kerja sama dan peran serta masyarakat.

Kapolres juga berharap kepada masyarakat agar tidak takut dalam memberikan informasi terkait adanya pihak pihak yang mencoba merusak para generasi muda melalui Narkoba.

“Jangan takut, mari kita lindungi keluarga Dan orang orang di sekitar kita dari ancaman Narkoba, ” Pesan Kapolres.

Adapun empat nama pelaku baru tersangka terduga pengedar Narkoba yakni AG, PG, OB dan ES. Mereka di tangkap tim Satnoba disejumlah lokasi berbeda beserta barang bukti sabu yang ditemukan.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan