Monokultur Sawit Ancaman Sistemik Ketahanan Pangan Kalbar
Oleh: Sri Wahyu Indawati, M.Pd
PRAKTIK penanaman kelapa sawit secara monokultural di Kalimantan Barat semakin mengkhawatirkan. Menurut Wakil Direktur Institut Dayakilogi, dominasi satu jenis tanaman pada lahan luas menggusur keberagaman pertanian rakyat dan meniadakan ruang bagi komoditas pangan lain (BeritaSatu.com, 22/4/2025). Alih fungsi lahan karet, padi, dan bahkan hutan adat menjadi hamparan sawit memastikan bahwa tanaman pangan lokal terpinggirkan, sementara masyarakat terpaksa bergantung pada impor bahan pokok yang kian mahal.
Data menunjukkan bahwa provinsi ini memproduksi sekitar 6,45 juta ton CPO dari lebih 2,14 juta hektar sawit pada 2023, sedangkan lahan padi hanya seluas 224.068 hektar. Sisa 2,94 juta hektar lahan rawa yang berpotensi dirancang sebagai area pangan justru luput dari perhatian serius pemerintah. Sensus Pertanian 2023 mengungkap penurunan signifikan jumlah petani, terutama generasi milenial, yang beralih ke sektor non-pertanian karena rendahnya insentif dan sulitnya akses pupuk bersubsidi. Dampaknya memperparah krisis regenerasi petani dan melemahkan ketahanan pangan jangka panjang.
Sistem demokrasi kapitalistik yang berjalan saat ini terbukti tidak memprioritaskan kepentingan rakyat. Mekanisme alih fungsi hutan demi ekspansi sawit memicu deforestasi, naiknya frekuensi banjir, dan kerusakan ekosistem—semua demi keuntungan korporasi besar. Food estate yang dijanjikan solusi mandek berulang kali, karena proyek semacam itu lebih mengutamakan investasi besar daripada memberdayakan petani lokal. Kemudian impor pangan pun menjadi jalan pintas yang menggerus cadangan devisa dan memperdalam ketergantungan ekonomi nasional.
Islam menawarkan paradigma yang benar-benar berbeda. Negara dalam sistem Islam (Khilafah) meletakkan tanah sebagai aset publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dieksploitasi korporasi. Hutan dan tanah pertanian dipelihara sesuai hukum syariah, dengan pengelolaan intensif maupun ekstensif tanpa merusak keseimbangan alam. Islam tidak membiarkan kebebasan kepemilikan menindas rakyat kecil, sebagaimana Islam mengatur terkait iqtha’ (pemberian lahan produktif) kepada rakyat kecil dalam Khilafah mengokohkan ketahanan pangan dari bawah, bukan dari tangan korporasi.
Sebagaimana ditegaskan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara wajib mengatur sektor pertanian demi tingkat produksi tertinggi yang seimbang dengan kelestarian lahan, bukan membiarkan orientasi pasar bebas menghancurkan basis kehidupan masyarakat.
Sebagai alternatif ideologis, sistem Islam melalui institusi Khilafah menempatkan negara sebagai pelayan langsung kebutuhan pangan rakyat. Sehingga negara bertanggung jawab penuh untuk mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, modernisasi pertanian dengan teknologi canggih, serta distribusi adil tanpa penimbunan atau kartel. Pemilik lahan wajib mengelola tanahnya atau negara berhak menyita dan mendistribusikannya kepada yang produktif—sejalan dengan sabda Nabi SAW. Teknologi irigasi, riset bibit unggul, dan konservasi lingkungan dijalankan bersama untuk mencapai swasembada pangan tanpa merusak alam. Hanya dengan paradigma ini, ketahanan pangan Kalbar dan nasional dapat terjamin secara adil, lestari, dan berkah.
Sawit bukan masalah jika dikelola sesuai syariat. Monokultur rakus adalah masalah karena dikendalikan oleh kapitalisme. Jika bangsa ini tetap mempertahankan sistem kapitalistik, maka ancaman ketahanan pangan akan semakin parah. Saatnya kita menyadari bahwa solusi mendasar bukan sekadar moratorium sawit atau food estate tambal sulam, tetapi perubahan ideologi, yakni kembali kepada Islam kaffah yang menempatkan sumber daya alam sebagai hak publik yang wajib dilindungi negara. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






