KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Berlangsung Selama Tiga Tahun
Jakarta (Suara Kalbar)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik dugaan suap dan pemerasan dalam proses pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).
“Kejadiannya antara tahun 2020 sampai 2023, terkait dengan pengurusan tenaga kerja asing,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media pada Selasa (20/5/2025).
Asep menyebutkan bahwa dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, ia belum memerinci siapa saja identitas maupun peran masing-masing tersangka tersebut.
“Ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep terkait soal pemerasan TKA oleh Kemenaker.
Hari ini, Selasa (20/5/2025), tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti terkait dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.
“Benar, tim kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa proses penggeledahan itu berhubungan dengan dugaan suap dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Namun, ia belum bisa mengungkapkan temuan yang diperoleh, karena penggeledahan masih berlangsung.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengusut praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” pungkasnya soal kasus pemerasan TKA oleh oknum Kemnaker ini.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now