SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Sita Tiga Mobil dalam Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

KPK Sita Tiga Mobil dalam Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemenaker

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Selasa (20/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta Kemenaker.

“Dari hasil kegiatan pengeledahan tersebut, tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Belum Ungkap Tersangka Baru

Budi belum memerinci terkait barang bukti selain mobil, serta identitas tersangka yang terlibat ddalam kasus dugaan suap di Kemenaker. Ia menyebut, informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah penyidikan berjalan lebih lanjut.

“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada waktunya,” ucap Budi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tenaga kerja asing di Kemenaker

Budi juga mengapresiasi sikap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. “KPK menyampaikan apresiasi atas komitmen Kemenaker dalam mendukung penegakan hukum dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian,” tambahnya.

Kasus Berlangsung 2020-2023, 8 Tersangka Ditetapkan

Diketahui, kasus dugaan suap dan gratifikasi TKA di Kemenaker berlangsung selama periode 2020-2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini pada Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap di Kemenaker menambah daftar praktik korupsi yang menyasar sektor strategis ketenagakerjaan, khususnya dalam mekanisme perizinan dan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan