KMKS Menilai Pemda Gagal Berikan Perlindungan kepada Anak dan Perempuan di Sambas
Sambas (Suara Kalbar) – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) kembali menyoroti persoalan serius yang menimpa kelompok rentan, yakni anak dan perempuan, di wilayah tersebut. Kasus kekerasan, pelecehan, hingga eksploitasi terus terjadi, bahkan lebih menyedihkan lagi, korban maupun pelaku dalam sejumlah kasus justru masih di bawah umur.
Azwar Abu Bakar, Kepala Bidang Internal KMKS, mengungkapkan bahwa data dari Polres Sambas menunjukkan tingginya angka kasus. “Berdasarkan data Polres Sambas tahun 2023 tercatat ada 72 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sementara pada tahun 2024, dari Januari hingga Agustus, sudah ada 43 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas,” ungkap Azwar, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa tren tersebut belum menunjukkan penurunan. “Untuk awal tahun 2025 hingga Mei saja, kita kembali melihat maraknya kasus serupa terjadi. Ini bukan hanya statistik, ini cerminan lemahnya sistem perlindungan kita,” tegasnya.
KMKS menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan belum memberikan dampak yang signifikan.
“Perda ini sudah tiga tahun berjalan, tetapi realitanya seperti dokumen mati tanpa implementasi nyata,” lanjut Azwar.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap anak-anak bukan hanya kesalahan orang tua semata. Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan anak dan perempuan dinilai turut lalai.
“Kami mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menangani isu ini. Sudah dibentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tapi apakah fasilitas dan dukungan anggaran dari Pemda mencukupi? Ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Azwar juga menyoroti bahwa sudah seharusnya Pemda mengambil peran lebih aktif dan bertanggung jawab dalam menjamin hak-hak dasar warganya, sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945, termasuk hak atas perlindungan hukum, hak hidup, dan hak atas keadilan.
“Faktanya, sampai hari ini anak dan perempuan di Kabupaten Sambas belum mendapatkan tempat yang benar-benar aman. Kami menilai Pemda gagal menghadirkan perlindungan yang layak. Ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak yang selama ini abai,” tutup Azwar.
KMKS berharap agar ke depan, Pemda tidak lagi sebatas membuat kebijakan tanpa pelaksanaan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas.
Penulis: Lidia/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






