SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kemerdekaan Pers Dijamin Konstitusi, Tapi Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Terjadi

Kemerdekaan Pers Dijamin Konstitusi, Tapi Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Terjadi

lustrasi Stop Kekersan Terhadap Jurnalis,.SUARA KALBAR.CO.ID.

Jakarta (Suara Kalbar)- Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap peran vital jurnalis dalam menyampaikan informasi dan menjaga demokrasi. Namun, di Indonesia, meski kebebasan pers dijamin secara konstitusional, realitanya masih banyak jurnalis yang menjadi korban intimidasi, kekerasan, bahkan kriminalisasi.

Dalam konteks ini, negara dituntut hadir untuk memastikan perlindungan hukum yang nyata bagi para jurnalis agar dapat bekerja tanpa tekanan.

Hak Konstitusional Jurnalis

Pasal 28F UUD 1945

Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, memberikan landasan yang kokoh bagi kebebasan informasi. Pasal ini menjamin hak setiap orang, termasuk jurnalis, untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini mencakup hak untuk:

  • Mencari dan mendapatkan informasi;
  • Menyimpan dan mengolah informasi;
  • Menyampaikan informasi.

Hak-hak ini secara langsung memperkuat posisi jurnalis dalam menyampaikan informasi secara bebas dan bertanggung jawab kepada publik.

Landasan Hukum Kebebasan Pers

1. UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers

Sebagai cikal bakal kebebasan pers di Indonesia, UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers menetapkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia.

Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini melarang penyensoran dan pemberedelan media, serta menekankan tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian kritik yang konstruktif. Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Pasal 5 ayat (1): Menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi warga negara.
  • Pasal 4: Melarang sensor dan pemberedelan terhadap media massa.
  • Pasal 2 dan 3: Mengatur tanggung jawab pers dalam memberikan kritik yang konstruktif dan memperjuangkan keadilan.

2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan tonggak utama dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengatur mekanisme kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 4 ayat (1): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • Pasal 8: Menegaskan adanya jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 18 ayat (1): Memberikan ancaman hukuman bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik.

Perlindungan ini meliputi hak untuk tidak diintervensi, tidak dikenai sensor, serta hak untuk bekerja tanpa rasa takut akan kekerasan atau kriminalisasi.

Meskipun telah memiliki kerangka hukum yang jelas, realitas di lapangan masih menunjukkan bahwa jurnalis sering kali menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan, terutama saat meliput isu-isu sensitif.

Maka dari itu, penting untuk terus memperkuat pelaksanaan hukum dan memastikan bahwa mekanisme perlindungan hukum benar-benar dijalankan secara efektif oleh aparat penegak hukum.

Negara wajib menjamin hak dan keamanan para jurnalis melalui perlindungan hukum yang tegas dan berpihak pada kebebasan berekspresi. Jurnalis memiliki peran sentral dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kebenaran. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat turut menjaga kemerdekaan pers agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan