Kasus Korupsi Tera Ulang, Kejari Landak Tetapkan Satu Tersangka
Landak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Landak telah menetapkan satu orang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak pada tahun 2021 sampai 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menyatakan tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak inisial OJ. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak, pada Hari Selasa (27/5/2025).
Kajari menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





