Kadisdikbud Singkawang Minta Perpisahan Murid Digelar Secara Sederhana
Singkawang (Suara Kalbar)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta terkait perpisahan murid di Singkawang.
“Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Ajaran 2024/2025 untuk murid Taman Kanak-Kanak, murid kelas 6 Sekolah Dasar dan murid kelas 9 Sekolah Menengah Pertama,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan dengan ini disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun.
2. Pelaksanaan perpisahan harus dilakukan di sekolah masing-masing. 3. Pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Up. Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk jenjang TK/PAUD, Bidang Pembinaan Pendidikan Pendidikan Dasar untuk jenjang SD dan SMP baik mengenai waktu, tempat maupun pembiayaannya.
4. Pihak Sekolah tidak terlibat sebagai kepanitiaan.
5. Pihak Sekolah baik Kepala Sekolah, Guru dilarang menerima pemberian bingkisan atau barang dalam bentuk apapun sebagai ucapan terima kasih.
6. Disarankan untuk masing-masing murid menggunakan seragam sekolah. 7. Disarankan untuk masing-masing murid membawa konsumsi (nasi dan atau kue serta minuman sendiri).
8. Pelanggaran terhadap ketentuan 1, 2, 3, 4 dan 5 akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





