SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Diduga Direbut Pihak Lain, Yayasan Buddha Lapor Kejati Kalbar

Diduga Direbut Pihak Lain, Yayasan Buddha Lapor Kejati Kalbar

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya, Raka Dwi Permana usai membuat laporan pengaduan atas dugaan perampasan aset ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) -Yayasan Catur Arya, yang berlokasi di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar atas dugaan pengambilalihan aset milik yayasan tanpa hak.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yayasan Catur Arya, Raka Dwi Permana, pada Rabu, 14 Mei 2025. Raka menjelaskan bahwa dugaan ini menyangkut klaim sepihak atas aset yayasan oleh pihak yang diduga bukan bagian dari komunitas agama Buddha, yang menaungi yayasan tersebut.

Menurut Raka, sejarah berdirinya yayasan berakar sejak tahun 1800-an, ketika para biksu dan biksuni membangun tempat ibadah umat Buddha bernama Sip Fuk Thong di Desa Jelutung, Pemangkat. Yayasan ini kemudian disahkan melalui akta notaris pada 29 Juni 1979 dengan nama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong, dan berganti nama menjadi Yayasan Catur Arya Satyani melalui akta notaris tanggal 25 Mei 1985.

“Seiring berjalannya waktu, pada 29 Juni 1979 dibuatlah akta pendirian yayasan nomor 75 dihadapan Notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom dengan nama yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong. Akan tetapi kemudian, pada 25 Mei 1985 terbit akta perubahan yayasan nomor 118 dengan perubahan nama dari Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong menjadi nama Yayasan Catur Arya Satyani yang dibuat di notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom,” Kata Raka usai ditemui Suarakalbar.co.id pada Rabu (14/05/2025).

Setelah terbit akta perubahan nama yayasan, lanjut Raka, pada 3 April 1996 terbit akta perubahan yayasan Catur Arya Satyani nomor 6 dengan perubahan struktur kepengurusan baru yang dibuat dihadapan Notaris Dalimonte dengan ketuanya, Ngui Tjhan Kie, akan tetapi pada 16 Oktober 2020 permasalahan pun muncul, dengan sekelompok orang.

“Masalah penguasaan aset dan kepengurusan yayasan muncul pada 16 Oktober 2020. Sekelompok orang yang mayoritas bukan beragama Buddha mengadakan pertemuan di salah satu tempat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, dihadiri Ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie untuk membahas penyusunan kepengurusan yayasan yang baru. Namun proses penyusunan itu tidak selesai,” ucap Raka.

Berdasarkan keterangan kliennya, Raka kemudian menceritakan saat pertemuan itu ketua yayasan diduga menyerahkan semua dokumen yayasan termasuk akta perubahan yayasan, sertifikat tanah kepada peserta rapat berinisial MJ yang diduga bukan beragama Buddha.

Permasalahan lain pun kemudian muncul, meski rapat pembentukan kepengurusan tersebut tidak tuntas dilaksanakan, pada 17 November 2020, Ketua Yayasan Catur Arya Satyani diduga diminta oleh MJ (salah satu peserta rapat bukan beragama Buddha) untuk menandatangani surat berita acara yang berisi kepengurusan yayasan yang baru yang didalamnya diduga diisi oleh orang-orang yang bukan beragama Buddha.

“Kami menduga dengan situasi yang penuh dengan tekanan membuat ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie menandatangani berita acara perubahan kepengurusan yayasan yang pengurusnya mayoritas diduga bukan beragama Buddha,” terang Raka.

Raka juga mengungkapkan, pada rapat dan tindakan penyusunan kepengurusan yayasan baru yang dilakukan oleh oknum agama tertentu itu akhirnya diketahui oleh umat Buddha setelah surat berita acara pergantian pengurus dibocorkan oleh M anak Ngui Tjhan Kie (ketua yayasan) sehingga tindakan itu membuat umat Buddha keberatan.

“Setelah menerima bocoran surat berita acara pergantian pengurus yayasan, umat Buddha membuat pengaduan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan dugaan perampasan yayasan dan aset,” terang Raka.

Dari pengaduan itu pun kemudian Megabutri Kabupaten Sambar melakukan klarifikasi langsung dengan ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie, didalam klarifikasi yang dibuat menyatakan bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan penandatanganan surat berita acara pergantian pengurus, pada 16 Oktober 2020 itu dalam kondisi tertekan dan diduga yang bersangkutan mengaku memiliki pemahaman yang minim terkait mekanisme penyusunan pengurus yayasan.

“Setelah klarifikasi yang dilakukan pengurus, akhirnya umat Buddha di Kecamatan Pemangkat menyatakan sikap menolak kepengurusan yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk pada tanggal 16 Oktober 2020 karena diduga diisi oleh oknum-oknum dari mereka dan merupakan kelompok agama lain,” ungkapnya.

Raka menyatakan, 26 Oktober 2020, umat Buddha di bawah naungan yayasan Catur Arya Satyani dan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengadakan rapat bersama dengan Penyelenggara Buddha Kementerian Agama Kabupaten Sambas yang dihadiri ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie bersama anaknya berinisial M. Dalam rapat tersebut keduanya menyatakan bahwa surat berita acara pergantian pengurus tertanggal 16 Oktober 2020 sudah dibatalkan.

Lalu pada, 29 Oktober 2020, ketua yayasan memberikan surat kuasa kepada pengurus Magabutri Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di Kecamatan Pemangkat.

Dikatakanya lagi, berdasarkan surat kuasa itu, pada 30 Oktober 2020, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengundang pihak terkait untuk rapat. Namun dari kelompok agama lain yang diduga merampas aset dan yayasan umat Buddha tidak hadir meski sudah diundang secara patut menurut ketentuan yang berlaku.

“Hasil rapat terbentuklah kepengurusan yayasan baru untuk periode 2020 sampai dengan 2025 dengan ketua umum pengurus Pang Dewo dan semua pengurusnya beragama Buddha. Dan dalam rapat tersebut kepengurusan yayasan tertanggal 16 Oktober 2020 dibatalkan,” terang Raka.

Raka menyatakan, dalam rapat tersebut juga dinyatakan kepada pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 agar menyerahkan kembali akta pendirian, akta perubahan yayasan kepada umat Buddha.

“Didalam hasil rapat tersebut jelas agar menyerahkan kembali sertifikat tanah serta dokumen atas nama yayasan kepada pengurus yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dalam rapat tertanggal 30 Oktober 2020. Dan semua pengurus Yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dari rapat tanggal 30 Oktober 2020 diisi oleh umat Agama Buddha,” tutur Raka.

Raka kembali menjelaskan, pada 4 November 2020, pengurus yayasan yang baru kemudian melaksanakan rapat koordinasi terkait kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani dengan umat Buddha yang juga dihadiri oleh anak dari ketua yayasan yang lama yang berinisial M. Saat itu M menyatakan sikap mendukung pengurus yang terbentuk pada tanggal 30 Oktober 2020. Namun pada keesokan harinya yakni pada 5 November 2020, tiba-tiba ketua yayasan yang lama, Ngui Tjhan Kie bersama anaknya yang berinisial M menarik dukungan atas pembentukan pengurus yang baru, pada 30 Oktober 2020.

“Sejak menyatakan menarik dukungan sampai dengan sekarang Ngui Tjhan Kie dan anaknya tidak bisa ditemui. Apa alasannya, kami juga tidak mengetahuinya” ujar Raka.

Upaya untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani terus dilakukan dengan rapat koordinasi yang berlangsung berulang kali hingga akhirnya, Kementerian Agama Kabupaten Sambas kembali melaksanakan rapat mediasi, pada 8 Februari 2021 dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Dikatakanya lagi, dirinya berharap Kejaksaan dapat menindak tegas oknum-oknum dari agama lain yang berusaha ingin mengambil alih aset dan yayasan umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Bahkan saat ini, mereka (oknum-oknum dari agama lain) diduga telah membangun rumah ibadahnya di atas lahan atau aset milik Yayasan umat Agama Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani (Sip Fuk Thong).

“Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum agama lain ini jelas dapat memecah belah bangsa dan kerukunan antar umat beragama,” tukas Raka.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, saat ini dirinya belum dapat memberikan keterangan apapun karena sedang cuti.

“Saya masih cuti, mungkin bisa langsung ke pelaksana harian,” jawab Wayan.

Penulis: Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan