Bupati Bengkayang Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda ke DPRD
Bengkayang (Suara Kalbar)- Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menyampaikan Nota Pengantar Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kamis (22/5/2025) Pukul 13.00 WIB.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Bengkayang menjelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Visi Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 adalah “Kabupaten Bengkayang yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
“Visi ini memiliki substansi nilai atau pokok-pokok visi yang penting sebagai pijakan untuk menjabarkan dalam misi pembangunan,” ujarnya.
Misi Kabupaten Bengkayang Tahun 2025-2029 adalah: Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Berakhlak, dan Berbudaya; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, Efektif, dan Akuntabel; Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur; Mewujudkan Perekonomian yang Kokoh dan Inklusif; Mewujudkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana, dan Kondusifitas Wilayah.
Bupati besutan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk menciptakan kondisi tertib yang meliputi tertib tata ruang, tertib jalan, tertib sungai, tertib kelautan dan perikanan, tertib lingkungan, tertib kehutanan, tertib sosial, tertib pendidikan, tertib perizinan, tertib barang milik daerah, tertib bangunan, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kependudukan, dan tertib keadaan bencana.
Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Bengkayang juga menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya harap bahwa kedua Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Bengkayang akan membahas kedua Raperda tersebut bersama dengan Eksekutif dan Pansus DPRD Kabupaten Bengkayang.
Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga Raperda dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disahkannya kedua Raperda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kabupaten Bengkayang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap bahwa Raperda ini dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga Raperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan dengan baik,” harapnya.
Dengan demikian kata Bupati, Kabupaten Bengkayang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih baik, SDM Mantap Bengkayang Gemilang.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis : Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






