BPM Kalbar Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap DC Nakal
Pontianak (Suara Kalbar)- Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aksi brutal dan melampaui batas oleh oknum debt collector (DC) di wilayah Kalbar.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai praktik penagihan utang yang dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, hingga perampasan aset warga sudah masuk ranah pidana dan tak bisa ditoleransi.
“Perilaku seperti ini merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana dan mencoreng citra aparat penegak hukum,” tegas Gusti Eddy dalam konferensi pers di Pontianak, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pernyataannya, BPM Kalbar mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan TNI, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun pihak-pihak yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam untuk menindak tegas apabila ada oknum anggota Polri atau TNI yang terlibat dalam membekingi aktivitas debt collector maupun lembaga pembiayaan yang menjadi biang kerok kekacauan,” kata dia.
BPM Kalbar juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan melawan hukum, serta mendorong perusahaan pembiayaan agar menggunakan mekanisme penagihan yang sesuai dengan hukum dan menjunjung etika.
Selain itu, BPM Kalbar meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gejolak yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kalimantan Barat.
Dalam pernyataan yang sama, BPM Kalbar juga menyatakan sikap menolak keberadaan salah satu organisasi kemasyarakatan, yakni GRIB Jaya, jika masih beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.
“Sikap tegas kami tidak akan mundur. Setetes darah pun kami siap pertaruhkan. Camkan itu,” tegas Gusti Eddy.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan semangat untuk menjaga jati diri dan harga diri masyarakat Melayu.
“Takkan hilang Melayu ditelan zaman!” ujarnya.
Penulis: Diko Eno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






