SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Arab Saudi Tangkap 6 WNA Terkait Penipuan Haji Lewat Medsos

Arab Saudi Tangkap 6 WNA Terkait Penipuan Haji Lewat Medsos

Ilustrasi ditangkap (AFP)

Suara Kalbar – Otoritas keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, mengamankan enam warga asing terkait dugaan penipuan ibadah haji. Mereka terdiri dari empat orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu warga Yaman, dan satu warga Mesir.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan praktik penipuan dengan modus kampanye haji palsu yang disebarluaskan melalui platform media sosial. Berdasarkan informasi dari Saudi Press Agency (SPA), Rabu (30/4/2025), para pelaku menawarkan jasa akomodasi dan transportasi fiktif di wilayah suci Makkah.

Seluruh tersangka kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi seluruh aturan ibadah haji. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan penipuan dengan menghubungi nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 untuk daerah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan kembali pentingnya izin resmi bagi jemaah haji domestik melalui platform Nusuk. Sedangkan calon jemaah haji dari luar negeri diwajibkan menggunakan jalur resmi melalui sistem digital Tasreeh.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran izin haji selama periode 29 April hingga 10 Juni. Bagi siapa pun yang menjalankan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Makkah atau wilayah suci lainnya, akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp 85 juta).

Kemudian ada juga denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp 441 juta) akan dikenakan bagi individu yang mengajukan visa kunjungan atas nama pelanggar. Mengangkut, menampung, atau mencoba menampung pelanggar di penginapan seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, atau akomodasi jemaah.

Denda ini dapat dilipatgandakan per pelanggar yang terlibat.

Bagi imigran ilegal, baik yang melebihi izin tinggal atau tidak memiliki dokumen, yang tertangkap mencoba berhaji zkan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, pengadilan juga dapat menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar ke Makkah atau tempat suci, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pelanggar, fasilitator, atau kaki tangan pelaku penipuan haji.


Sumber:
Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan