40 Warga Desa Lembah Bawang Urus GRTT dengan Agrinas Palma Nusantara
Bengkayang (Suara Kalbar) – Sebanyak 40 warga Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mulai mengurus proses untuk mendapatkan kompensasi Ganti Rugi Tanam Tumbuh atau GRTT dengan Agrina Palma Nusantara (APN) khusus sebelumnya merupakan area lahan perusahaan PT. Darmex.
Proses ganti rugi dilakukan dengan cara memverifikasi administrasi hak kepemilikan tanah masing-masing warga bertempat di salah satu ruangan Polres Bengkayang pada 15 Mei 2025 pagi hingga sore kemarin.Semua pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, terlibat dalam proses ini.
“Proses GRTT masih tahap verifikasi data masing-masing pemilik tanah dan belum termasuk kesepakatan nilai ganti rugi,”ujar Herkulanus Simu seorang warga yang memiliki lahan 175 hektar .
“Lahan kami sekeluarga ada 175 hektar dan ini merupakan lahan warisan turun temurun dan kami akan bagikan secara adil dengan beberapa keluarga, jika GRTT sudah direalisasikan,”katanya.
Oleh karena itu ia berharap harga tawaran ganti rugi yang diberikan tidak berada dibawah Rp.9 juta akan tetapi harus berada di atasnya untuk per hektare.
Untuk itu Herkulanus Simu juga mengingatkan, agar upaya Agrinas Palma Nusantara dalam memberikan GRTT dengan nilai yang pantas,sebab dilahan tersebut sebelumnya banyak tanaman yang produktif seperti buah-buahan , karet dan sebagainya,” tutur Simu.
“Data lahan yang akan dilakukan GRTT diklaim sebagai milik 40 orang masyarakat desa, total seluas 1.094 hektar,” jelas Kades Lembah Bawang Toni.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih, karena akhirnya Pemerintah kabupaten Bengkayang bersama Agrinas Palma Nusantara.
Kolonel Inf. Arwani, Manajer Area PT. Darmex menjelaskan setelah verifikasi dokumen masyarakat untuk di ajukan Grtt akan di lanjutkan verifikasi lapangan yang selama ini belum selesai.
Diharapkan kita bersama dengan Pemda, Kejaksaan , Kepolisian dapat memenuhi penyelesaian hak hak warga. oleh Agrinas Palma Nusantara atau APN Semua yang ada kaitan terhadap lahan warga akan diselesaikan.
“Setelah verifikasi administrasi, kita akan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” katanya.
Kepolisian Resor Polres Bengkayang bersama pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang akan mengawal proses pengajuan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) 40 warga di lahan PT. Darmex, Kecamatan Lembah Bawang.
Pengawalan Keamanan proses ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi kedua belah pihak selama verifikasi administrasi GRTT.
Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Rismanto Ginting, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas dan ia mengapresiasi masyarakat yang mengurus Grtt dapat mengikuti nya dengan prosedur dan koperatif.
“Saya menghimbau masyarakat untuk terus menjaga dan memelihara kamtibmas selama proses verifikasi.” Tegas Kompol Rismanto Ginting Kabagops Polres Bengkayang
“Pemerintah daerah berkomitmen membantu dalam proses verifikasi hingga ke lokasi.” Ujar
Esidorus, Kabid Perkebunan dan Peternakan.
Esidorus juga menambahkan bahwa PT. Darmex kini diambil alih langsung oleh negara melalui Agrinas Palma Nusantara (APN).
Verifikasi dokumen dan lapangan akan dilakukan terhadap permasalahan yang selama ini terjadi, bisa diselesaikan.
Sama-sama menguntungkan dengan adanya kegiatan invetasi di Bengkayang dan harapannya jika GRTT sudah selesai baik plasma dan lainnya juga sudah tuntas permasalahannya ,” ujar Esidorus.
Penulis: Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





