SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 14 Tahun Berturut-turut, Kota Pontianak Pertahankan Predikat WTP dari BPK

14 Tahun Berturut-turut, Kota Pontianak Pertahankan Predikat WTP dari BPK

Pontianak Raih WTP ke-14.[HO-Prokopim Pontianak]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kota Pontianak kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi kali ke-14 secara berturut-turut Kota Pontianak memperoleh predikat tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh BPK Kalbar kepada 14 pemerintah daerah di Kalimantan Barat, bertempat di Aula BPK Kalbar, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini. Menurutnya, opini WTP merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah yang konsisten menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali meraih WTP untuk yang ke-14 kalinya. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah bersama legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya usai menerima LHP di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Senin (26/5/2025).

Meski berhasil mempertahankan predikat tertinggi dalam laporan keuangan pemerintah daerah, Wali Kota Edi Kamtono mengakui masih ada sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan menjadikannya sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program prioritas yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Untuk mempertahankan WTP tentu tidak mudah. Diperlukan kerja sama, kolaborasi, dan konsistensi seluruh ASN agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Wali Kota Edi juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang intensif antarperangkat daerah, terutama dalam hal administrasi, pengarsipan, dan koordinasi lintas instansi, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pengelolaan aset daerah.

“Kami berharap semua perangkat daerah tetap bekerja sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan sempurna,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia mengapresiasi peran BPK dalam menjaga tata kelola keuangan yang profesional dan independen.

“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 14 tahun berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak,” ucapnya.

Satarudin berharap capaian tersebut dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi yang dinilai masih belum maksimal.

“Kami dari DPRD berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut,” tegasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menerangkan, 13 dari 14 pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan satu pemerintah daerah berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ia menilai, pemerintah daerah yang meraih WTP dinilai telah menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berdampak material, serta memiliki sistem pengendalian intern (SPI) yang memadai.

“Pemeriksaan kami menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

BPK juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih menjadi perhatian, antara lain Pendapatan Daerah, meliputi pengelolaan potensi dari tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum optimal.

Kemudian belanja daerah, termasuk kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji dan honorarium, kekurangan volume pekerjaan, serta belanja bahan bakar dan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengelolaan aset, khususnya dalam penatausahaan piutang PBB-P2, pengamanan aset tetap, serta pengelolaan persediaan,” terangnya.

Sri Haryati menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan pemeriksaan. Ia meminta agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami harap pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti rekomendasi demi perbaikan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tutupnya.

Penulis: Layli Oktavia Ramadhani

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan