SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Segera Tukarkan! Empat Uang Kertas Lama Ini Hanya Berlaku hingga 30 April 2025

Segera Tukarkan! Empat Uang Kertas Lama Ini Hanya Berlaku hingga 30 April 2025

Mata uang rupiah. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Suara Kalbar) – Bagi yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, diingatkan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2025.

Penukaran uang kertas tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI).

Keempat pecahan uang kertas rupiah yang sudah ditarik dari peredaran dan perlu segera ditukarkan adalah:

  • Uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979
  • Uang kertas pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980
  • Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1982
Bagi yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, segera lakukan penukaran hingga 30 April 2025. - (Istimewa/-)
Bagi yang masih memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, segera lakukan penukaran hingga 30 April 2025. – (Istimewa/-)

Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran.

Langkah ini dilakukan BI dengan mempertimbangkan masa edar uang, serta adanya penerbitan uang emisi baru yang dilengkapi dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) untuk meningkatkan keamanan dan kualitas uang kertas rupiah beredar.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan