RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
Suara Kalbar– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan terbuka untuk segera dibahas oleh parlemen.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Soedeson mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memang masuk dalam Prolegnas 2025-2029, namun bukan sebagai prioritas utama. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa RUU ini tetap terbuka untuk dibahas pada masa sidang saat ini, asalkan disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI.
Ia juga menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk melakukan komunikasi dengan partai-partai politik di parlemen guna memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
“Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” ujar Soedeson, Rabu (16/4/2025).
Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga dapat menjadi upaya untuk memulihkan kerugian negara.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






