SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Suara Kalbar– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan terbuka untuk segera dibahas oleh parlemen.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Soedeson mengakui bahwa RUU Perampasan Aset memang masuk dalam Prolegnas 2025-2029, namun bukan sebagai prioritas utama. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa RUU ini tetap terbuka untuk dibahas pada masa sidang saat ini, asalkan disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Ia juga menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, untuk melakukan komunikasi dengan partai-partai politik di parlemen guna memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

“Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” ujar Soedeson, Rabu (16/4/2025).

Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset tidak hanya dapat mencegah terjadinya korupsi, tetapi juga dapat menjadi upaya untuk memulihkan kerugian negara.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan