SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polisi Gadungan di Gowa Sulsel Ditangkap Usai Peras Warga Rp 4 Juta

Polisi Gadungan di Gowa Sulsel Ditangkap Usai Peras Warga Rp 4 Juta

Polisi gadungan (kiri) yang ditangkap setelah memeras warga di Gowa, Sulawesi Selatan. (Beritasatu.com/Irfandi)

Sulsel (Suara Kalbar)- Seorang pria berusia 21 tahun yang mengaku sebagai anggota polisi gadungan ditangkap aparat kepolisian bersama kekasihnya setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial FA alias Rezky ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di kawasan Jalan Mangka Daeng Bombong, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu. Dalam aksinya, pelaku mengenakan seragam lengkap Polri berpangkat brigadir polisi (brigpol) palsu untuk memperdaya korbannya.

“Pelaku menggunakan modus berpura pura jadi anggota Polri lengkap atribut mengamankan seorang anak kemudian membawa anak ini kepada keluarganya dan menyampaikan bahwa anaknya diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kanitresmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dilansir dari Beritasatu.com, Jumat(11/4/2025).

Menurut keterangan Kanitresmob Ipda Andi Muhammad Alfian, Rezky menjalankan aksinya dengan berpura-pura menangkap seorang anak muda yang dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah itu, dia bersama pacarnya MA (30) mendatangi rumah keluarga korban dan meminta uang damai sebesar Rp 8 juta.

“Triknya menyampaikan kepada orang tuanya bahwa perkaranya bisa atur damai dengan permintaan sejumlah uang. Korban hanya memiliki uang tunai Rp 2,5 juta dengan perjanjian sisanya akan dilunasi. Pelaku menyita handphone anak tersebut sebagai jaminan. Berselang dua hari pelaku kembali mendatangi korban dan meminta sejumlah uang sebagaimana kesepakatan awal. Korban kembali memberi uang Rp 1,5 juta kepada pelaku. Total dua pertemuan sudah Rp 4 juta,” tuturnya terkait polisi gadungan ditangkap di Gowa.

Seusai memberi sejumlah uang, orang tua korban pun curiga karena melihat pangkat yang terpasang pada seragam Polri pelaku dalam kondisi terbalik. Pelaku FA pun ditangkap bersama kekasihnya MA setelah dilaporkan korban pada 7 April 2025.

“Korban yang curiga melihat gelagat dan cara komunikasi pelaku kemudian melapor ke Polres Gowa,” tandasnya.

Kepada polisi, pelaku berdalih baru pertama kali melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi dan membeli seragam Polri di salah satu toko di Kota Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai, hand phone serta mobil yang digunakan melakukan kejahatan sebagai barang bukti. Setelah ditangkap pelaku yang menjadi polisi gadungan bersama kekasihnya MA ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan