SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAKTV, IJTI: Harus Libatkan Dewan Pers

Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JAKTV, IJTI: Harus Libatkan Dewan Pers

Logo IJTI.[HO-Net]

Jakarta (Suara Kalbar)- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV oleh Kejaksaan Agung RI, sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kejagung Nomor: PR–331/037/K.3/Kph.3/04/2025, tanggal 22 April 2025.

IJTI menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk pengungkapan dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang diduga mengalir ke pihak terkait dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan.

“Namun, kami mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, apalagi hanya karena dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang dianggap merintangi penyidikan,” tegas IJTI dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (22/4/2025).

Menurut IJTI, menyampaikan informasi kritis adalah bagian dari kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IJTI menilai, jika yang menjadi dasar hukum penetapan tersangka adalah produk jurnalistik, maka seharusnya Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Pers.

“Langkah hukum ini bisa menjadi preseden berbahaya jika tidak dilandasi oleh koordinasi dengan Dewan Pers. Bisa saja ke depan, media atau jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan akan dijerat dengan dalih menghalangi penyidikan,” tambah pernyataan IJTI.

Lebih jauh, IJTI menegaskan bahwa pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik dapat mengancam kemerdekaan pers, mencederai demokrasi, dan menciptakan iklim ketakutan dalam pemberitaan.

Sebagai penutup, IJTI menyatakan bahwa mereka tetap mendukung pengusutan dugaan aliran dana suap sebagai bagian dari proses hukum. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena konten jurnalistik yang dianggap mengganggu proses penyidikan, maka harus ada klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan keterlibatan Dewan Pers dalam prosesnya.

“Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus menghormati kemerdekaan pers serta tidak menggunakan pendekatan represif terhadap media,” tegas IJTI.

Sumber: Rilis IJTI

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan