Ojol Akan Masuk Kategori UMKM, Lima Keuntungan Menanti
Suara Kalbar– Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2028 tentang UMKM (RUU UMKM). Nantinya pengemudi ojek online (ojol) akan dimasukkan sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro dalam klaster UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan RUU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojol beberapa waktu lalu. RUU UMKM rencananya akan diajukan pada tahun 2026 mendatang.
“Mereka (ojol) akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Maman, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan RUU UMKM, terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM.
Pertama, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya.
Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram. Ketiga, para pengemudi ojol akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga 6% per tahun tanpa memerlukan agunan tambahan.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojol. Kelima ojol juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojol yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tetapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” ujarnya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now