SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Nekat Bobol Rumah Warga, Dua Orang Tersangka Diamankan Polsek Barat

Nekat Bobol Rumah Warga, Dua Orang Tersangka Diamankan Polsek Barat

Pelaku JR yang nekat melakukan pembobolan dirumah warga (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua orang pemuda berinisial JR dan PS diamankan oleh Polsek Barat akibat melakukan pembobolan rumah di Jalan Pembangunan Gg. Harapan Jaya 2 Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalbar. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat di Konfirmasi, Kanit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Pontianak Barat, Iptu Mujiono menjelaskan kronologis kejadian tersebut, ia mengatakan sebelumnya pemilik rumah sedang pergi namun didalam rumah terdapat istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa rumahnya telah di masuki orang tidak dikenal melalui jendela.

“Pada waktu itu Pelapor sedang berada di depan pelabuhan, lalu tiba tiba Pelapor mendapatkan pesan dari istrinya yang sedang berada dirumah bahwa ada seseorang yang sudah merusak jendela dan masuk kedalam rumah, kemudian Pelapor pulang kerumah lalu Tersangka PS yang awalnya didepan rumah korban lalu berjalan kedepan gang dan melihat ada pelapor yang masuk kedalam gang kemudian tersangka PS meninggalkan lokasi,” Kata Iptu Mujiono pada Senin (14/04/2025) Sore.

Lebih lanjut, Iptu Mujiono mengatakan, setelah melihat PS melihat pemilik rumah ia langsung kabur, dan tersangka JR yang sudah masuk kedalam rumah tidak bisa melarikan diri.

“Lalu kemudian tersangka JR yang sudah masuk kedalam rumah mendengar suara motor berhenti didepan rumah lalu JR mendobrak pintu rumah pelapor kemudian melarikan diri dan diamankan oleh warga,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kanit Reskrim, didapati sebuah palu yang digunakan untuk merusak jendela rumah korban, dan saat ini kedua pelaku telah diamankan Polsek Barat.

“Pelaku menggunakan sebuah palu untuk merusak jendela rumah korban, saat ini korban telah diamankan dan akan dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP melakukan pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Ia kemudian menghimbau agar masyarakat selalu waspada sebelum meninggalkan rumah dengan mengunci seluruh akses masuk kerumah

“Untuk warga, khusunya masyarakat di wilayah polsek pontianak barat selalu waspada pada saat akan meninggalkan rumah, dengan cara mengunci pintu, jendela dan lainya serta menitipkan rumah ke tetangga atau ke ketua RT,” tutupnya.

Penulis : Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan