Mengenal Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad dengan Gaya Visi Misinya
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H. Memiliki latar belakang pendidikan S-1 Sarjana Hukum dan S-2 Magister Hukum, serta memiliki berbagai pengalaman berdasarkan jabatan dan penugasan yang pernah diemban sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang.
“Secara umum, seorang Kepala Kejaksaan Negeri memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penegakan hukum di berbagai tingkatan,” Ujar Arifin Arsyad Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada Suarakalbar.co.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4/2025) sore.
Perjalanan karir Kajari Bengkayang Arifin Arsyad, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang di antaranya Jaksa Fungsional, dan Kepala Seksi di bidang Pidana Umum, seksi Pidana Khusus, seksi Intelijen, seksi Perdata dan seksi Tata Usaha Negara serta berbagai posisi struktural lainnya di tingkat Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi.
” Dari setiap penugasan tersebut akan memberikan pengalaman dan pemahaman yang mendalam terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujar Arifin.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentu ada visi dan misi dalam setiap penugasan, visinya ini berfokus pada terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Bengkayang, sedangkan Misinya mencakup beberapa hal antara lain:
Meningkatkan efektivitas penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan, Mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Menjalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah serta Mewujudkan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Adapun lima (5) prioritas utama yang dilakukan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang adalah:
1.Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil: Memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.Pemberantasan Korupsi: Mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di wilayah Bengkayang.
3.Ketertiban dan Keamanan Masyarakat: Berkontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi ketertiban dan keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang efektif.
4.Peningkatan Kepercayaan Publik: Membangun citra positif Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui kinerja yang baik dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
5.Pemberantasan Narkotika: Menjadikan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan Kesehatan masyarakat dan generasi penerus bangsa di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Dalam memimpin, Kejari Bengkayang itu memiliki gayanya sendiri, yakni merupakan kombinasi dari beberapa elemen, seperti:
Tegas dan Berwibawa: Mengingat latar belakangnya di bidang penegakan hukum, ketegasan dan wibawa kemungkinan menjadi bagian penting dalam kepemimpinannya.
Koordinatif dan Kolaboratif: Efektivitas penegakan hukum seringkali bergantung pada kerjasama dengan berbagai pihak, sehingga gaya kepemimpinan yang mampu membangun koordinasi dan kolaborasi sangat penting.
Berorientasi pada Hasil: Sebagai pimpinan, tentu akan fokus pada pencapaian target kinerja institusi.
Humanis dan Empati: Meskipun tegas, seorang pemimpin yang baik juga perlu memiliki rasa empati dan memperhatikan kesejahteraan anggotanya.
Disisi lain nilai-nilai yang dipegang teguh oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad dalam menjalankan tugasnya didasari dengan prinsip nilai dasar yang menjadi landasan bagi Kejaksaan RI yaitu Tri Krama Adhyaksa yang terdiri dari tiga nilai utama yaitu :
Satya: Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, maupun sesama manusia. Ini mencakup loyalitas, integritas, dedikasi, dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Adhi: Kesempurnaan dalam bertugas dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Ini mencakup tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia.
Wicaksana: Bijaksana dalam bertindak, khususnya dalam penerapan tugas dan kewenangan. Ini mencakup bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku.
Sedangkan dalam memotivasi dan menginspirasi tim untuk mencapai tujuan bersama, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad melakukan beberapa hal antara lain:
Memberikan contoh yang baik: menunjukkan dedikasi, integritas, dan profesionalisme dalam bekerja.
Komunikasi yang efektif: menyampaikan visi dan tujuan secara jelas, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.
Memberikan penghargaan dan pengakuan. Mengapresiasi kinerja baik anggota tim. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Positif: Membangun suasana kerja yang kondusif, saling mendukung, dan menghargai.
Memberikan Kesempatan untuk Berkembang: Mendorong anggota tim untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan diri.
Sampai saat ini, capaian kinerja kerja tahun 2024 di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, yakni penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target Rp.889.621.040, realisasi PNBP Kejaksaan Negeri Bengkayang dari Januari sampai dengan sekarang sebesar Rp.1.155.611.692.
Begitu juga di bidang Intelijen, bidang Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Perdata dan TUN (tata usaha negara) dan Bidang Barang Bukti dak Barang Rampasan , semua berjalan dengan baik.
Dalam menghadapi tantangan dan kesulitan, Kepala Kejaksaan Negeri Arifin Arsyad mengandalkan:
Analisis yang Mendalam: Mengidentifikasi akar efektif.
Pengambilan Keputusan yang Tepat: Membuat keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum.
Kerjasama Tim: Melibatkan seluruh anggota tim dalam mencari solusi dan mengatasi masalah.
Keteguhan dan Ketahanan: Tidak mudah menyerah dan terus berupaya mencapai tujuan meskipun menghadapi hambatan.
Komunikasi yang Efektif: Menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dukungan dan solusi.
Selanjutnya rencana dan strategi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan Kejaksaan Negeri Bengkayang di bawah kepemimpinan Arifin Arsyad meliputi:
Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia: Melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
Penguatan Sistem Informasi dan Teknologi: Untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan.
Optimalisasi Anggaran: Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi: Untuk memastikan kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, dan
Pengembangan Program-Program Inovatif: Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, juga terus berusaha membangun hubungan dengan masyarakat dan stakeholder melalui keterbukaan dan komunikasi. Menyampaikan informasi terkait kinerja Kejaksaan kepada publik secara transparan. Partisipasi dalam Kegiatan Masyarakat: Terlibat dalam kegiatan-kemasyarakatan.
Forum Komunikasi: Mengadakan pertemuan atau dialog dengan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media.
Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Lain : Membangun sinergi untuk kepentingan pembangunan daerah dan penegakan hukum.
Pelayanan Pengaduan Yang Efektif : Menyediakan mekanisme yang jelas dan responsif untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.
Sedangkan upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk meningkatkan partisipasi dan meliputi usaha:
•Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong aktif dalam menjaga ketertiban.
•Melibatkan Masyarakat dalam Program Pencegahan Kejahatan: Menggandeng masyarakat dan organisasi untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana.
•Mendukung Program Pemerintah Daerah: Berpartisipasi aktif dalam program-program partisipasi masyarakat.
•Menerima Masukan dan Aspirasi Masyarakat: Membuka diri terhadap kritik dan saran yang membangun dari masyarakat.
Dalam menangani keluhan dan kritik, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, akan berusaha:
•Menerima dan Menampung Setiap Keluhan: Menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Menganalisis dan Memverifikasi Keluhan: Melakukan kajian yang objektif terhadap setiap laporan yang masuk.
•Menindaklanjuti Keluhan yang Terbukti: Mengambil tindakan korektif jika ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan.
•Memberikan Penjelasan dan Jawaban kepada Pelapor: Mengkomunikasikan hasil tindak lanjut secara transparan.
•Menggunakan Kritik sebagai Bahan Evaluasi: Memanfaatkan kritik yang membangun untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan institusi.
Tantangan dan Harapan:
Tantangan utama yang mungkin dihadapi oleh Arifin Arsyad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang antara lain:
•Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan anggaran, personel, atau fasilitas. Kompleksitas Perkara: Menangani berbagai jenis perkara dengan tingkat kesulitan yang berbeda.
•Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat yang Bervariasi: Mempengaruhi efektivitas program pencegahan kejahatan.
•Interferensi Pihak Tertentu: Potensi adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara.
•Tuntutan Masyarakat akan Penegakan Hukum yang Adil dan Cepat: Menycimbangkan antara ketelitian proses hukum dengan harapan masyarakat.
Dalam menghadapi perubahan dan dinamika Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad akan berusaha:
•Bersifat adaptif dan fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan peraturan, atau perkembangan situasi di daerah.
•Meningkatkan kapasitas diri dan tim, melalui pelatihan dan pengembangan untuk menghadapi tantangan baru.
•Membangun komunikasi yang efektif, dengan pihak-pihak terkait untuk memahami dan merespon perubahan.
•Menerapkan inovasi, mencari cara-cara baru yang lebih efektif dalam melaksanakan tugas.
•Mengevaluasi dan memperbaiki diri secara berkelanjutan belajar dari pengalaman dan perubahan yang terjadi.
Terakhir harapan dan cita-cita Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad untuk masa depan Kejaksaan Negeri Bengkayang adalah:
•Meningkatkan kepercayaan publik, Terhadap kinerja dan integritas kejaksaan.
•Terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik, adil efektif dan memberikan kepastian hukum.
•Berkurangnya tingkat kriminalitas baik narkotika dan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang.
•Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum yang positif.
•Kejaksaan Negeri Bengkayang yang lebih modern dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan fungsi penegakan hukum.
Penulis : Kurnadi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now